Masjid di Kertajaya Tidak Bisa Dipakai Ibadah Lantaran Digembok Anggota DPRD KBB
sebuah masjid yang berada di Kampung Kertajaya tidak bisa dipakai ibadah lantaran digembok oleh anggota DPRD KBB
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Sebuah masjid digembok oleh anggota DPRD KBB sehingga tidak bisa dipakai ibadah. Masjid tersebut berada di Kampung Kertajaya RT 02 RW 13 Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, KBB.
Akibat masjid digembok oleh anggota DPRD KBB tersebut, para santri yang menimba ilmu di Pondok Pesantren di wilayah itu terpaksa harus berkegiatan di luar masjid.
Pengurus Pondok Pesantren Al-Muhiniriah, Muhammad Zia Ulhaq mengatakan, masjid digembok anggota DPRD KBB dari Partai Perindo Edi Mirwan pada Sabtu 12 Februari 2022 dan disaksikan langsung oleh para santri.
Baca Juga: Kembangkan Accident Research Center, AHM Digandeng KNKT
"Tidak sedikit santri yang menyaksikan detik-detik Edi mengunci pintu masjid tanpa melepas alas kaki," katanya.
Ia menuturkan, banyak santri yang melihat masjid yang biasa dipakai untuk ibadah dan berzikir. Kemudian, saat digembok lalu menggunakan tali, bahkan sepatu yang ia pakai belum di lepas naik ke atas lantai masjid.
"Sedangkan kami setiap hari yang membersihkannya,"ujarnya.
Ia menjelaskan, aksi penggembokan yang dilakukan oleh anggota DPRD KBB tersebut didasari oleh konflik kepemilikan lahan.
Baca Juga: KPU KBB Berharap Pemerintah dan Stakeholder Bersinergi Saat Pemilu Serentak
Kendati demikian, ia meyakini, bahwa lahan masjid dan Ponpes Al-Muhiniriah ini merupakan lahan dari hasil wakaf keluarga Edi.
"Statusnya saya tidak tahu, hanya baru secara lisan antara bapak saya dengan pemilik masjid. Dulunya diwakafkan oleh orangtua istri pak Edi Mirwan," ujarnya.
"Kami kaget saja, awalnya kan dipakaikan tali dulu, lalu besoknya tau-tau digembok dengan alasan untuk meredam permintaan masyarakat. Lalu masyarakat mana, masjid kami pakai untuk mengaji dan memakmurkannya," sambungnya.
Baca Juga: Vonis Hakim Lebih Ringan, Jaksa Penuntut Hukuman Mati Herry Wirawan Pikir-pikir
Lebih jauh ia mengungkapkan, jika dari dulu Masjid Jami statusnya bukan wakaf, Pengurus Ponpes Al-Muniriyyah pun tidak akan memakai tanpa ada seizin dari pemilik.
"Saya tahunya lahan masjid ini adalah lahan wakaf. Masjid ini tadinya rawa dan dibersihkan sama santri setiap hari, kalau tahu ini milik pribadi dan bukan untuk umum saya tidak akan berani. Bagi saya haram hukumya jika memakai barang orang lain tanpa ada izin," terangnya.
Dihubungi terpisah, Edi Mirwan membantah tudingan penggembokan yang dilakukan olehnya. Ia membenarkan adanya penggembokan akses masuk mesjid, namun dirinya sendiri yang membukanya.
Baca Juga: Foto: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Seumur Hidup
"Penggembokan itu dari pihak pesantren malah pihak ponpes tidak mau lagi ngurus masjid. Justru saya sayangkan masa harus nutup masjid gara-gara hal sepele," katanya.
Ia menjelaskan, Masjid Jami dibangun oleh pribadi di atas lahan milik mertuanya, tanah tersebut diklaim dirinya bukan tanah wakaf melainkan milik pribadi.
"Masjid dibuat oleh keluarga dengan biaya uang keluarga diperuntukan untuk umum," jelasnya.
Jadi, lanjut dia, tidak ada larangan untuk salat dan segala macam justru dirinya yang buka masjidnya.
Baca Juga: Bolehkah Bangun Masjid dari Hasil Korupsi dan Sahkah Shalat di Dalamnya? Ini Keterangan MUI
"Sangat disayangkan pihak ponpes sampai menutup masjid," imbuhnya.
Ia menegaskan, tidak akan mewakafkan lahan tersebut lantaran masjid itu dibangun murni biaya sendiri tidak melibatkan swadaya masyarakat apalagi pihak pesantren.
"Kalau masalah wakaf mertua saya dulu itu beda lagi tanahnya. Tanah yang di pake pesantren saat ini," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kertajaya Fauzi Syamsul Munawar menerangkan, pihaknya sudah memediasi kedua belah pihak. Saat ini, Masjid Jami sudah dibuka kembali.
Baca Juga: Klaster Keluarga Dominasi Penambahan Kasus Covid-19 di Kota Bogor
"Sudah beres, kunci masjid juga dititipkan di ketua RT2. Sebelum ada kejelasan soal status tanah itu, kami pihak desa siap memfasilitasi jika tanah diniatkan oleh ahli waris untuk diwakafkan," tukasnya. *** (Agus Satia Negara).
Editor : inilahkoran


