Belasan Jaksa Penuntut Umum Disiapkan Kawal Persidangan Bahar bin Smith
Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung, menyiapkan belasan Jaksa untuk menyidangkan Bahar bin Smith
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung, menyiapkan belasan Jaksa untuk menyidangkan Bahar bin Smith.
"Ada 12 (Jaksa) gabungan dari Kejati Jabar dan Jaksa di Kabupaten Bandung karena TKP-nya di sana," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Jumat 18 Februari 2022.
Jaksa yang disiapkan tersebut, merupakan jaksa senior serta jaksa yang memiliki pengalaman dalam penanganan perkara ITE.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, Bahar bin Smith Segera Disidangkan
"Jaksanya yang senior dan berpengalaman dengan perkara ITE juga yang pernah menyenangkan kasus HBS (habib Bahar Smith)," ucapnya.
Habib Bahar bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.
Baca Juga: Inner Circle Bersiap! Setelah 2 Tahun, WINNER Mengumumkan Konser Solo Pertama Mereka
Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU
No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


