Menag Yaqut Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Wagub Jabar Uu: Tak Elok!

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum beraksi keras atas pernyataan Menag Yaqut yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Menag Yaqut Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Wagub Jabar Uu: Tak Elok!
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengkritisi pernyataan Menag Yaqut yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

INILAHKORAN, Bandung- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum turut bereaksi atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpamakan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Menurut Wagub Jabar UU, perumpamaan Menag Yaqut membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing sebagai hal tak elok.

Wagub Jabar Uu tak habis pikir, Menag Yaqut menyampaikan perbandingan suara toa masjid dengan gonggongan anjing itu kepada masyarakat.

Baca Juga: Harga Daging Sapi di Bandung Mulai Mahal, Disdagin Mulai Tempuh Upaya Ini

"Tidak elok mentasbihkan adzan dengan gonggongan anjing, karena mengganggunya gonggongan anjing dan suara adzan akan berbeda di telinga," ujar Uu di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis 24 Februari 2022.

"Bahkan banyak orang masuk Islam karena suara adzan. Oleh karena itu, Menteri Agama mohon bijaksana dalam membuat statement," sambungnya.

UU juga menyinggung soal diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ia meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih bijak dalam membuat aturan.

Baca Juga: Cara Terhindar dari Rasa Takut Mati, Ustadz Adi Hidayat: Berubah Dulu dari Salah Menjadi Soleh

Karena SE tersebut menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak, sehingga memicu kegaduhan.

"Kalau boleh, Kemenag jangan bikin gaduh, karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi bulan Ramadhan," kata Uu.

Uu menyarankan agar pihak Kemenag lebih menitikberatkan penyusunan aturan terkait pemanfaatan masjid dan musala jelang Ramadhan, namun disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19. Menurutnya, langkah tersebut lebih bijak untuk dilakukan di negara dengan penduduk mayoritas muslim ini.

Baca Juga: 322 PNS KBB Resmi Diambil Sumpah, Begini Pesan Hengky Kurniawan

Kendati demikian, Uu menyatakan siap untuk mengikuti aturan surat edaran tersebut, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

"Kalau saya selaku perintah akan mengikuti apa yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat, karena kami merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat," pungkas Uu.***(Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran