Berkat Operasi Lodaya, Suhaeni Girang Motor Beat yang Hilang Dicuri Telah Kembali

Suhaeni (45) warga Kampung Pasirawi Tonjong Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, tak menyangka jika motor Honda Beat milik

Berkat Operasi Lodaya, Suhaeni Girang Motor Beat yang Hilang Dicuri Telah Kembali
Suhaeni (45) warga Kampung Pasirawi Tonjong Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, tak menyangka jika motor Honda Beat miliknya yang hilang sekitar empat bulan lalu itu akan kembali
 
INILAHKORAN, Bandung- Suhaeni (45) warga Kampung Pasirawi Tonjong Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, tak menyangka jika motor Honda Beat miliknya yang hilang sekitar empat bulan lalu itu akan kembali.
 
Suhaeni adalah satu dari ratusan orang pemilik motor yang hilang dan berhasil ditemukan serta ratusan orang pencurinya diringkus oleh Polisi.
 
"Motor saya hilang saat diparkir diteras rumah. Memang selama ini motor enggak pernah dibawa kedalam rumah dan aman-aman saja. Mungkin malam itu pas lagi sial, motor saya hilang dicuri sekitar pukul 03.00 WIB, saya kaget lihat motor sudah enggak ada ditempatnya," kata Suhaeni saat menerima kembali motornya di Mapolresta Bandung di Soreang, Selasa 1 Maret 2022.
 
 
Rasa sedih dan kecewa dirasakan oleh Suhaeni. Karena motor Honda Beat yang dibelinya seharga Rp 13,5 juta itu dipergunakan untuk bekerja. Karena hilang, pekerjaannya jadi terhambat. Untungnya, kesedihan Suhaeni tak berlangsung lama, ia menerima telepon dari salah seorang anggota Polisi di Polresta Bandung yang mengabarkan motor Honda Beat putih kesayangannya itu telah ditemukan.
 
"Saya kaget ada telepon dari pak Polisi nyuruh datang kesini untuk melihat dan mengambil motor yang hilang sekitar empat bulan lalu itu. Gembira sekali rasanya motor yang hilang berkat kesigapan bapak-bapak Polisi bisa ditemukan dan pencurinya sudah ditangkap,"ujarnya.
 
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya berhasil meringkus 96 orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor. Puluhan orang pelaku ini diciduk selama dua pekan pelaksanaan operasi Lodaya pada 10-26 Februari. Barang bukti yang diamankan berupa motor berbagai merek sebanyak 108 unit.
 
 
"Ini upaya Polresta Bandung bersama Polsek-Polsek melaksanakan operasi di jalan. Hasilnya, sebanyak 94 orang pelaku kami tangkap dengan barang bukti berupa 108 unit motor dan dua unit kendaraan roda empat jenis pick up," kata Kusworo.
 
Kusworo menjelaskan, jenis kejahatan pencurian motor yang dilakukan oleh para pelaku bermacam-macam yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan penadahan. Serta mencuri dengan menggunakan kunci T. 
 
Kusworo melanjutkan pelaku yang dijerat dengan pasal 363 KUHP diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun sedangkan pasal 365 KUHP maksimal 12 tahun penjara. Bagi penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. 
 
 
"Pelaku ada yang residivis dan ada juga yang baru baru," katanya 
 
Para pelaku pencurian dengan kekerasan biasa melakukan aksinya di jalan raya yang sepi dengan modus memepet atau menendang korban dan membacok sedangkan pelaku pencurian lainnya banyak menyasar rumah kosong. 
 
Salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan bahkan sempat membacok korban pada 2021 lalu. Bahkan diketahui pelaku pada beberapa tahun yang lalu sempat melakukan aksi serupa pembacokan kepada korban lainnya. 
 
 
Kusworo menambahkan, kendaraan yang diamankan oleh petugas dapat dipinjam pakai oleh pemiliknya selama proses penyidikan dan di pengadilan. Namun saat proses persidangan maka kendaraan tersebut harus diserahkan ke kejaksaan sebagai barang bukti. 
 
"Seyogyanya barang bukti akan dibawa ke persidangan sebagai barang bukti sambil menunggu proses lebih lanjut ini bisa dipinjam pakai," katanya. 
 
Kusworo, mengatakan, upaya pencegahan terus dilakukan agar kejahatan tersebut tidak terulang terjadi. Pihaknya terus mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kunci ganda maupun patroli di wilayah rawan pencurian serta melakukan penindakan.(rd dani r nugraha)***
 
 
 


Editor : inilahkoran