Biaya PBB Tahun 2022 di Cimahi Dikurangi, Begini Ketentuannya Menurut Ngatiyana

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana memastikan akan ada pengurangan biaya PBB tahun 2022 sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Biaya PBB Tahun 2022 di Cimahi Dikurangi, Begini Ketentuannya Menurut Ngatiyana
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana memastikan pengurangan biaya PBB Tahun 2022.

INILAHKORAN, Bandung- Kabar baik untuk warga Cimahi. Plt Wali Kota Ngatiyana mengumumkan pengurangan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2022.

Pengurangan biaya PBB Tahun 2022, ungkap Ngatiyana, dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pengurangan PBB Tahun 2022 tersebut dilakukan mengingat dampak pandemi Covid 19 yang telah memporak-porandakan perekonomian masyarakat.

Ngatiyana mengatakan, pengurangan PBB tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pengurangan pajak daerah untuk pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Waduh, Ribuan Agen E Warong di KBB Terancam Bangkrut Gara-gara BPNT Disalurkan via Kantor Pos

"Pandemi Covid 19 masih ada, ini merupakan salah satu langkah kita tentang bagaimana membantu masyarakat dengan memberikan kebijakan pengurangan PBB tahun 2022," katanya.

Adapun ketentuan pengurangan PBB tersebut, yakni sebesar 100 persen untuk ketetapan Rp 0 - Rp 50.000, pengurangan PBB sebesar 50 persen untuk ketetapan di atas Rp 50.000 - Rp 100.000 untuk wajib pajak (WP) yang membayar PBB pada bulan Maret hingga September.

Ia menjelaskan, pengurangan PBB tersebut untuk ketetapan Rp100.000 dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Telkomsel Ajak Pelanggan Setia Nonton Gratis MotoGP di Sirkuit Mandalika

Pengurangan 10 persen untuk wajib pajak yang membayar PBB pada bulan Maret, pengurangan 5 persen untuk wajib pajak yang membayar PBB pada bulan April, pengurangan 2,5 persen untuk wajib pajak yang membayar PBB pada bulan Mei.

"Pengurangan PBB secara otomatis bagi para pensiunan, veteran, dan pemohon pengurangan yang mengajukan permohonan, serta sudah disetujui pada tahun 2019 sampai dengan 2021 dengan besaran pengurangan maksimal, dan sesuai kriteria subjek pajaknya, tanpa harus mengajukan permohonan ulang,"jelasnya.

Baca Juga: Endemi Jadi Pandemi? Nggak Ngaruh ke Pemulihan Ekonomi Kata Sekda Bandung Ema Sumarna

Ia menerangkan, pada tahun 2022, pembayaran PBB dapat dilakukan dengan cara yang cepat dan mudah, lantaran didukung dengan metode pembayaran secara digital melalui BJB Digi bagi ASN Pemkot Cimahi.

"Memiliki rekening Bjb dan mobile banking bjb digi dapat memanfaatkan pembayaran PBB secara digital, dan turut mensosialisasikannya kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing, sebagai salah satu langkah dukungan berjalannya e-TPD (elektronifikasi transaksi pemerintah daerah)," terangnya.

Ia menyebut, saat ini pihaknya tengah mendorong pembayaran PBB secara digital. Oleh karenanya, pembayaran PBB bisa dilaukan di rumah melalui gadget yang dimiliki masing-masing orang.

Baca Juga: Demi Sepak Bola Indonesia, Shin ingin Emil Audero Dinaturalisasi

"Dengan kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak secara tepat waktu, yang merupakan modal dalam pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah," sebutnya

Sementara, tambah dia, untuk para camat dan lurah juga diharapkan agar secara aktif dan konsisten melakukan monitoring, dan menyampaikan imbauan kepada para wajib pajak untuk dapat membayar PBB-P2.

Baca Juga: Shin Tae-yong Ingin Pemain Luar Negeri Tampil di SEA Games 2022

"Itu bisa dilakukan melalui tempat-tempat pembayaran yang telah ditentukan dengan tepat waktu, tidak melebihi waktu jatuh tempo pembayaran yaitu pada tanggal 30 september 2022," pungkasnya. *** (agus satia negara)

 


Editor : inilahkoran