Polrestabes Bandung Larang Gelar Sahur On The Road, Ini Alasannya

Polrestabes Badnung mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melaksanakan sahur on the road yang berpotensi meresahkan masyarakat

Polrestabes Bandung Larang  Gelar Sahur On The Road, Ini Alasannya
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melarang warga Kota Bandung menggelar sahur on the road.

INILAHKORAN, Bandung - Bulan Ramadan tinggal hanya memasuki hitungan hari. Ada beberapa tradisi masyarakat yang dilakukan saat bulan puasa, salah satunya sahur on the road.

Kegiatan sahur on the road selama Ramadan tersebut biasanya dilakukan malam hari sampai dengan memasuki dini hari. Tak jarang kegiatan tersebut, menjadi dampak negatif.

Untuk antisipasi hal tersebut, Polrestabes Bandung melarang kegiatan bertemakan sahur on the road.

Baca Juga: Buron Tukang Siomay Yang Cabuli Bocah 6 Tahun Berhasil Ditangkap

ada seluruh masyarakat kota Bandung, selama bulan Ramadan agar tidak melaksanakan kegiatan sahur on the road menggunakan kendaraan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, di Mapolrestabes, Rabu 20 Maret 2022.

Aswin memiliki alasan tersendiri. Menurut dia kegiatan sahur on the road, identik dengan kelompok bermotor, yang kerap meresahkan masyarakat.

"Lebih baik sahur di rumah dan memperbanyak amalan, tidak usah ke luar dengan berkelompok menggunakan sepeda motor yang dapat mengundang kriminalitas yang ada di jalan raya," ucap dia. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran