PT Bandung Masih Proses Pengajuan Banding Vonis Herry Wirawan
PT Bandung masih memproses pengajuan banding yang dilayangkan JPU Kejati Jabar terhadap Herry Wirawan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tengah memproses banding yang dilayangkan oleh JPU dalam perkara putusan terhadap terpidana Herry Wirawan, yang memperkosa belasan anak santrinya.
Menurut Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan, saat ini PT telah menetapkan perangkat persidangan yang meliputi Ketua PT Bandung Herri Swantoro bertindak sebagai ketua Majelis hakim. Herri akan didampingi hakim anggota Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor register 86. Bahkan sidang pun sempat tergelar, pada beberapa hari lalu. Namun sidang harus ditunda karena salah seorang perangkat sidang terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Larang Gelar Sahur On The Road, Ini Alasannya
"Sidang pertamanya tanggal 24 (Maret 2022) kemarin, tapi salah satu hakim anggotanya kena covid," kata Jesayas, Rabu 30 Maret 2022.
Sampai saat ini, belum ada keputusan atas banding yang diajukan Jaksa.
Sekedar diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.
Baca Juga: Laga 'Hidup Mati' Lawan Persib, Rahmad Darmawan: Pemain Barito Putera Paham Arti Pertandingan Ini
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.
Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.
Baca Juga: Ini 10 Drama, Anime dan Film yang Direkomendasikan Jungkook BTS untuk Anda Tonton
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengungkapkan alasan JPU mengajukan banding. Asep mengatakan banding diajukan agar Herry mendapat hukuman mati sesuai tuntutan JPU demi keadilan bagi korban.
Salah satunya, kata Asep, perbuatan yang dilakukan Herry merupakan kejahatan serius dan masuk kategori The Most Serious Crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu.
"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," tuturnya. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


