Polda Jabar Ungkap Tindakan Penimbunan 2,2 Ton Solar Subsidi
Polda Jabar berhasil mengamankan 25 ribu liter atau 2,2 ton solar bersubsidi di Indramayu dan Tasikmalaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar praktik penimbunan solar bersubsidi. Dalam kasus ini tim berhasil amankan dan tetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka diantaranya berinisial TS, (44), DS (38), KS (36), ZK (26), SN (40), SD (42), dan WW (25). Para pelaku diamankan di Indramayu lalu sebagian di Tasikmalaya. Dari para pelaku, Polda Jabar berhasil mengamankan 25 ribu liter atau 2,2 ton solar bersubsidi di Indramayu dan Tasikmalaya.
"Total keuntungan dari barang bukti yang diamankan mencapai Rp465 juta," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam konferensi pers di Markas Polda Jabar, Rabu 13 April 2022.
Baca Juga: Saat Diperiksa Polisi SN Sempat Bantah Sodomi Muridnya di Pangalengan
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menuturkan, pengungkapan ini berawal dari pengembangan dari Satgas Gabungan BPH Migas dan Satgas BBM. Dari hasil lidik didapatkan adanya dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka di masing-masing kota, mereka melakukan modifikasi pada minibus tertutup, di mana BBM yang seharusnya diisikan masuk ke dalam tangki di kendaraan kemudian disalurkan ke dalam sebuah penampung besar yang ada di dalam kendaraan.
Dari tempat penampungan tersebut kemudian solar bersubsidi dimasukan kembali pada tandon besar berukuran mencapai 8.000 liter. Setelahnya BBM itu langsung dimasukkan ke dalam truk pengangkut untuk disalurkan ke pabrik yang membutuhkan.
Baca Juga: SN Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Tim Pengacara Korban Sodomi di Pangalengan
"Mereka yang membeli solar bersubsidi seharga Rp5.150 per liter lalu dijual ke pabrik Rp9.000 per liter," katanya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka melakukan penimbunan solar bersubsidi sudah lebih dari 4 bulan. Khusus untuk temuan penimbunan solar kali ini polisi menghitung ada selisih mencapai Rp3.850 per liter dari harga mereka membeli ke SPBU lalu menjualnya ke pabrik.
Ketujuh tersangka pun diancam dengan hukuman pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling tinggi 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


