Polda Jabar Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji 12 Kilogram di Kabupaten Bogor

Polda Jabar membongkar praktik pengoplosan gas elpiji 12 kilogram di Kabupaten Bogor dengan modus menjual murah

Polda Jabar Bongkar Praktik Pengoplosan Gas  Elpiji 12 Kilogram di Kabupaten Bogor
Dit Reskrimum Polda Jabar membongkar praktik pengoplosan gas elpiji 12 kilogram di Kabupaten Bogor.

 

INILAHKORAN, Bandung – Dit Reskrimum Polda Jabar membongkar praktik pengoplosan gas elpiji 12 kilogram yang dijual dengan harga murah di Kabupaten Bogor.

Praktik pengoplosan gas elpiji 12 kilogram rumahan ini dibongkar Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit AKBP Andry Agustiano. Polisi menggerebek sebuah rumah di Kampung Rawajamun, Kecamatan Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor pada Selasa 19 April 2022.

Petugas Subdit I Indag Dit Reskrimum Polda Jabar mengamanan dua orang pelaku berinisial MS dan AA saat dilakukan penggerebekan di  sebuah rumah yang dijadikan lokasi pengoplosan gas elpiji 12 kilogram tersebut.

Baca Juga: Jadi Pelaku Begal Payudara, Sekuriti Ini Ditangkap Polresta Bogor

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman melalui Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Rolandy mengatakan, kedua pelaku bekerja pada seseorang berinisial GS. Bos GS saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran saat digerebek tak ada di lokasi.

“Kedua pelaku ini yang mengoplos gas elpiji,” katanya di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta, Kamis 21 Aoril 2022.

Ia menyebutkan, praktik pengoplosan gas elpiji 12 kilogram ini dengan cara memindahkan isi gas tabung 3 kilorgram yang mereka beli di pangkalan ke dalam tabung 12 kilogram. Perbandingannya 4-1.

"Tersangka menggunakan alat besi yang sudah dimodifikasi sendiri untuk memindahkan," kata dia.

Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Tindakan Penimbunan 2,2 Ton Solar Subsidi

Tabung gas 12 kilogram berwarna biru itupun kemudian dijual para pelaku. Harga satu tabung gas elpiji 12 kilogram dijual dengan harga Rp 180 ribu hingga Rp 185 ribu per tabung.

Sehingga bila diasumsikan, empat tabung gas dengan harga yang dibeli di pangkalan Rp 17.500 dikalikan empat tabung, tersangka menggunakan modal Rp 70 ribu untuk satu tabung 12 kilogram. Kemudian dijual dengan harga Rp 180-185 ribu. Dalam perkara ini, kata Roland, para pelaku mendapatkan keuntungan dari selisih harga.

"Keuntungan per hari Rp 5,7 juta. Dikalkulasikan sejak bulan Maret, estimasi Rp 175 juta," kata Roland.

Dalam perkara ini, polisi menyita 451 tabung gas elpiji terdiri dari 58 tabung 12 kilogram, 8 tabung 5,5 kilogram, 385 tabung 3 kilogram, 27 pcs besi pipa alat pemindahan dan 30 pcs segel baru untuk tabung elpiji. (*)


Editor : inilahkoran