PKS Akan Jalani Sidang Perdana Judicial Review di MK Soal Presidential Threshold 20 Persen

PKS akan menjalani sidang perdana judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold 20 persen.

PKS Akan Jalani Sidang Perdana Judicial Review di MK Soal Presidential Threshold 20 Persen
Dewan Suro PKS Salim Segaf Al Jufri mengatakan, sedianya sidang perdana judicial review terkait presidential threshold 20 persen itu akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 26 Juli 2022 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

INILAHKORAN, Bandung - PKS akan menjalani sidang perdana judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold 20 persen.

Dewan Suro PKS Salim Segaf Al Jufri mengatakan, sedianya sidang perdana judicial review terkait presidential threshold 20 persen itu akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 26 Juli 2022 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Masih dalam proses, pekan depan mungkin sudah dibahas di MK. Besok akan sidang perdana judicial review terkait presidential threshold 20 persen. Kami akan terus berupaya agar masyarakat tahu dan menyaksikan jika PKS tidak membiarkan ini berjalan. Tapi, legal standing yang dimiliki PKS ini dibuktikan karena yang punya legal standing kan partai politik," kata Salim menghadiri saresehan dan dialog bersama para petani di Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali (Pacira) Kabupaten Bandung, Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga: BP3MI Bandung Selamatkan Puluhan Orang Calon TKI Yang Diberangkatkan Perusahaan Bodong

Menurutnya, PKS akan terus berusaha sekuat tenaga mempertahankan apa yang diyakininya di MK. Agar nantinya bisa banyak calon antara limah hingga tujuh calon Presiden. Dengan begitu, akan banyak peluang bagi para tokoh dari partai politik untuk bisa mengikuti kontestasi pemilihan presiden.

Soal keberhasilan dari judicial review ini, kata dia, itu semua dikembalikan kepada keputusan MK. Karena yang penting, pihaknya telah berusaha dengan memaksimalkan semua potensi yang ada.

Baca Juga: Kabupaten Cirebon Butuh Data Valid Kemiskinan

"Kami sudah berupaya, mengkaji dari semua. Untuk capres itu sekitar 7 sampai 9 persen, tapi itu MK yang memutuskan hasilnya. Kalau 20 persen, yang maju pasti itu-itu saja, mungkin hanya satu partai yang mau," ujarnya.

Rencananya persidangan pendahuluan tersebut, akan dihadiri langsung pemohon II, yakni Habib Salim Segaf Al Jufri. Ia akan menjelaskan pokok-pokok permohonan, terutama tujuan dilayangkannya permohonan uji materi ini. Yakni, untuk mengakhiri keterbelahan bangsa karena pilihan calon presiden yang terbatas sehingga memunculkan calon yang sama berkali-kali. (Dani R Nugraha)


Editor : inilahkoran