Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Bui, Pengacara Mengendus Intervensi Penguasa
Pengacara Bahar bin Smith menduga ada campur tangan atau intervensi di balik tuntutan JPU untuk kliennya itu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Tuntutan dari JPU kepada terdakwa penyebaran berita bohong Bahar bin Smith dinilai berbau campur tangan atau intervensi dari pihak yang memiliki pengaruh.
Dugaan intervensi terhadap tuntutan JPU untuk Bahar bin Smith itu disampaikan oleh Ichwan Tuankotta sang kuasa hukum (pengacara).
"Saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang ikut campur dalam permasalahan ini," ucapnya, usai persidangan dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 28 Juli 2022.
Baca Juga: Jelang Persib vs Madura United, Henhen Herdiana Malah Terserang Demam Tinggi
Dengan adanya intervensi dari penguasa, ia menilai hal tersebut yang buat jaksa memberikan tuntutan yang tinggi kepada Bahar. Namun tidak disebutkan siapa penguasa tersebut.
"Fakta-fakta persidangan yang kita hadirkan semua dan saksi-saksi itu di adopsi semua sama jaksa, tapi jaksa tidak clear dan independen sehingga ada intervensi memberikan tuntutan yang berat," tutur dia.
Dia mengatakan akan memberikan pandangan langsung saat sidang nota pembelaan atau pleidoi. Dia akan membongkar fakta-fakta persidangan.
Baca Juga: Bahar bin Smith Mengaku Tak Gentar Sekalipun Dituntut Hukuman Mati
Di samping itu, dia juga meminta agar majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum. Dia meminta agar hakim harus independen.
"Jadi hakim harus independen dan dia punya hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," kata dia.***(Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


