Sidang Dakwaan Doni Salmanan Digelar Secara Daring di PN Bale Bandung
Sidang dakwaan Doni Salmanan dalam kasus penipuan quotex digelar di PN Bale Bandung secara daring di ruang utama
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang – Crazy Rich asal Kabupaten Bandung Doni Salmanan tidak dihadirkan ke ruang sidang di PN Bale Bandung. Sidang dakwaan Doni Salamanan pun digelar secara daring atau online.
Sidang dakwaan Doni Salmanan digelar di ruang utama PN Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022. Dalam sidang dakawaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi itu, Doni Salmanan alias King Salmanan Crazy Rich Soreang itu tak hadir di persidangan.
Dalam sidang dakwaan Doni Salamanan mengikuti persidangan secara daring. Sebuah layar menampilkan Doni Salmanan yang memakai kemeja hitam dengan rambut pendek duduk mendengarkan dakwaan yang tengah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Romlah SH.
Baca Juga: Karangan Bunga dan Spanduk Miskinkan Doni Salmanan Warnai Sidang Dakwaan di PN Bale Bandung
Crazy Rich Soreang, Doni Salmanan itu, dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan Karangan bunga dan spanduk menghiasi halaman Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung saat akan menggelar sidang perdana Doni Salmanan.
Spanduk itu dipasang di dinding pagar PN Bale Bandung yang di antaranya bertuliskan "Demi Alloh Miskinkan Doni Salmanan. kami tidak akan iklhas dunia akhirat jika Doni Salmanan tidak dihukum seberat beratnya dan tolong kembalikan uang kami hakim karena kami merasa sangat tertipu oleh semua konten Doni Salmanan" pada bagian bawah spanduk tertulis tagar #gapercumalaporpolisi dan identitas pembuat spanduk dari Paguyuban korban DS.
Baca Juga: Kasus Sudah Dilimpahkan, Doni Salmanan Tinggal Menunggu Persidangan
Selain spanduk, sebuah karangan bunga ucapan selamat kepada Crazy Rich Soreang Doni Salmanan. Karangan bunga itu mengucapkan selamat mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Seperti diketahui hari ini PN Bale Bandung akan mengelar sidang perdana dengan terdakwa Doni Salmanan Crazy Rich asal Kabupaten Bandung. Dia diduga melakukan penipuan sebagai afiliator quotex Doni Salmanan.
Tak hanya itu, para korban Doni Salmanan juga menuliskan spanduk yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dengan kalimat seperti ini " Tolong bapak Presiden Jokowi Kembalikan uang kami korban binary option afiliator Doni Salmanan #penjarakandonisalmanan
Baca Juga: Kejari Perpanjang Penahanan Doni Salmanan
Sementara itu, sekelompok orang yang menamakan diri Paguyuban korban Doni Salmanan nampak berdatangan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Mereka ingin menyaksikan sidang perdana kasus binary option Quotex asal Soreang itu.(rd dani r nugraha).
Editor : inilahkoran


