Bangunan Pergi Trotoar Kembali

TROTOAR kembali dibuka, bangunan dibongkar. Pemkot Bandung menata ruang publik agar kembali menjadi hak bersama.

Bangunan Pergi Trotoar Kembali
TANPA KOMPENSASI: Pemerintah Kota Bandung menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan hingga saluran drainase di kawasan Jalan Rajawali Timur, Kecamatan Andir, Kamis (13/8). Dalam penataan tersebut, pemerintah memastikan tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi bagi pemilik bangunan yang terdampak.

Oleh : Yogo Triastopo

Pagi di Jalan Rajawali Timur, Kecamatan Andir, tak lagi sama. Sejumlah bangunan yang selama ini berdiri di atas trotoar, bahu jalan hingga saluran drainase mulai dibongkar. Perlahan, ruang yang semestinya menjadi milik publik kembali dibuka.

Pemerintah Kota Bandung turun menata kawasan tersebut, Kamis (13/8). Bukan sekadar merobohkan bangunan, tetapi mencoba mengembalikan fungsi ruang yang selama ini bergeser dari peruntukannya.

Trotoar seharusnya menjadi tempat pejalan kaki melangkah. Saluran drainase harus tetap menjadi jalur air. Bahu jalan pun memiliki fungsi untuk menunjang keselamatan pengguna jalan.

Namun, ketika ruang-ruang itu berubah menjadi bangunan dan tempat beraktivitas, hak masyarakat untuk menggunakannya ikut menyempit.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan keselamatan masyarakat menjadi alasan utama penataan. Pemerintah ingin fasilitas umum kembali bisa digunakan dengan aman dan nyaman.

“Yang paling utama adalah keselamatan masyarakat. Bangunan atau kegiatan apa pun yang berada di atas trotoar, bahu jalan maupun saluran drainase memang tidak diperbolehkan karena fasilitas itu memiliki fungsi untuk kepentingan umum,” kata Bambang Sukardi, Kamis (13/8/2026).

Penataan tersebut berlandaskan Perda Nomor 3 Tahun 2026. Trotoar yang selama ini ditempati bangunan maupun aktivitas perdagangan akan dikembalikan sebagai ruang pejalan kaki, termasuk menyediakan akses yang lebih layak bagi penyandang disabilitas.

Ada pula suara warga yang menjadi bagian dari penataan. Sejumlah pengaduan mengenai kondisi Jalan Rajawali Timur mendorong pemerintah turun tangan. Keinginan mereka sederhana: kawasan lebih tertib dan fasilitas publik dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Penataan ini juga merupakan respons atas laporan, dan aspirasi masyarakat yang ingin kawasan Rajawali Timur lebih tertib. Jadi yang kami lakukan bukan sekadar membongkar bangunan. Tetapi mengembalikan fungsi ruang publik agar bisa digunakan masyarakat secara aman,” ucapnya.

Sekitar 58 bangunan masuk dalam sasaran penataan. Namun, tidak semuanya harus menunggu petugas datang.

Sembilan pemilik bangunan memilih membongkar bangunannya secara mandiri. Keputusan itu menjadi tanda bahwa pendekatan sebelum penertiban tidak selalu harus berujung pada benturan.

Sosialisasi dan komunikasi dilakukan lebih dahulu. Warga diberi pemahaman mengenai aturan sekaligus alasan ruang publik harus dikembalikan kepada fungsi awalnya.

“Dari sekitar 58 bangunan yang menjadi sasaran, ada sembilan yang sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Ini menunjukkan apabila pendekatan yang dilakukan sebelumnya melalui edukasi dan sosialisasi, cukup dipahami oleh masyarakat,” ujar Bambang.

Di balik pembongkaran itu, ada persoalan lain yang tak kalah penting: ke mana mereka harus melanjutkan aktivitas ekonominya? Pemkot Bandung memastikan tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi bagi pemilik bangunan yang terdampak. Namun, pintu musyawarah tetap terbuka jika terdapat ruang kosong yang memungkinkan untuk dimanfaatkan.

“Untuk penertiban di Kota Bandung memang tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi. Tetapi kalau nantinya ada ruang kosong yang memungkinkan untuk dimanfaatkan, tentu hal itu masih bisa dibicarakan dan dimusyawarahkan,” ucapnya. (gin)


Editor : Inilahkoran