Baru Dibentuk, Tim Lembur Cepot Tangkap Dua Pemasok Extacy Ke Tempat Hiburan di Bandung
Tim Lembur Cepot yang baru dibentuk di Kampung Anti Narkoba Kecamatan Andir sudah membuahkan hasil dengan menangkap pemasok narkoba ke tempat hiburan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satresnarkoba Polrestabes Bandung tangkap dua orang perempuan berinsial WA (23) dan EN (33) karena mengedarkan pil ekstasi di tempat-tempat hiburan malam.
Mereka ditangkap, setelah polisi membentuk Tim Lembur Cepot, Kampung Anti Narkoba di Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol, Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, kedua pelaku WA dan EK ditangkap pada tanggal 20 Agustus 2023 lalu.
"Kita tangkap setelah kita launching Kampung Anti Narkoba di Andir, yaitu dibentuk Lembur Cepot Kampung Bebas Narkoba. Dari kampung tersebut sebelum penindakan tersebut kita ungkap kasus ekstasi ada perempuan WA dan EN," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu 30 Agustus 2023.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, kedua pelaku WA dan EN mengedarkan dan menjual langsung di tempat hiburan malam.
"Modusnya kepada para pengguna narkotikan di tempat-tempat hiburan malam. WA dan EK telah 6 kali mengedarkan. Tersangka menjual ekstasi Rp100.000 per butir," kata Fauzan.
Tersangka WA dan EN, kata dia, bukan karyawan tempat hiburan malam. Mereka berpura-pura sebagai pungunjung dan menjual ekstasi.
"Tersangka mengaku mendapatkan ekstasi dengan membeli secara online. Kasus ini akan kami dalami untuk mengungkap tersangka lain," kata dia.
Terhadap para tersangka, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," ucap dia. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

