Baru Dibentuk, Tim Lembur Cepot Tangkap Dua Pemasok Extacy Ke Tempat Hiburan di Bandung

Tim Lembur Cepot yang baru dibentuk di Kampung Anti Narkoba Kecamatan Andir sudah membuahkan hasil dengan menangkap pemasok narkoba ke tempat hiburan

Baru Dibentuk, Tim Lembur Cepot Tangkap Dua Pemasok Extacy Ke Tempat Hiburan di Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat mengintrograsi dua pemasok extacy ke tempat hiburan malam saat ekpsos d Mapolrestabes Bandung. (Cesar Yuydistira)

INILAHKORAN, Bandung - Satresnarkoba Polrestabes Bandung tangkap dua orang perempuan berinsial WA (23) dan EN (33)  karena mengedarkan pil ekstasi di tempat-tempat hiburan malam.

Mereka ditangkap, setelah polisi membentuk tim Lembur Cepot, Kampung Anti Narkoba di Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol, Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, kedua pelaku WA dan EK ditangkap pada tanggal 20 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga : Foto: Dukung Ketahanan Energi, PT SEI Dorong Masyarakat Gunakan PLTS Atap

"Kita tangkap setelah kita launching Kampung Anti Narkoba di Andir, yaitu dibentuk Lembur Cepot Kampung Bebas Narkoba. Dari kampung tersebut sebelum penindakan tersebut kita ungkap kasus ekstasi ada perempuan WA dan EN," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu 30 Agustus 2023.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, kedua pelaku WA dan EN mengedarkan dan menjual langsung di tempat hiburan malam.

"Modusnya kepada para pengguna narkotikan di tempat-tempat hiburan malam. WA dan EK telah 6 kali mengedarkan. Tersangka menjual ekstasi Rp100.000 per butir," kata Fauzan.

Baca Juga : Masuki Tahun Politik, Dikdik Minta ASN Pemkot Cimahi Jaga Netralitas 

Tersangka WA dan EN, kata dia, bukan karyawan tempat hiburan malam. Mereka berpura-pura sebagai pungunjung dan menjual ekstasi.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti