Bawaslu ingatkan Paslon Bupati untuk Mendaftarkan Tim Kampanye dan Relawan
Kampanye di Kabupaten Bandung akan diikuti oleh dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati bandung, yaitu Sahrul Gunawan dan Gun gun Gunawan dengan nomor urut 1 (satu) dan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb dengan nomor urut 2 (dua). Kedua paslon yang akan berkampanye ini diharuskan segera mendaftarkan tim kampanye dan relawan kepada KPU Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- kampanye di Kabupaten Bandung akan diikuti oleh dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, yaitu Sahrul Gunawan dan Gun gun Gunawan dengan nomor urut 1 (satu) dan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb dengan nomor urut 2 (dua). Kedua paslon yang akan berkampanye ini diharuskan segera mendaftarkan tim kampanye dan relawan kepada KPU Kabupaten Bandung.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Divisi Penanganan Pelaggaran, Deni Jaelani mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 6 peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala Daerah, bahwa paslon agar mendaftarkan Tim kampanye dan petugas penghubung satu hari jelang kampanye. Setiap pasangan
calon dapat membentuk tim kampanye tingkat kabupaten hingga tingkat kecamatan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
"Hari ini terakhir mendaftarkan tim dan relawan, kami berharap kedua paslon patuhi peraturan tersebut, dan kami juga mengingatkan hal tersebut. Masa kampanye ditetapkan berlangsung mulai 25 September-23 November 2024" kata Deni di Soreang, Selasa 24 September 2024.
Dikatakan Deni, pendaftaran tim kampanye, petugas penghubung beserta relawan pasangan calon tersebut ditembuskan kepada Bawaslu maupun kepolisian sesuai tingkatannya. Tim
kampanye yang dibentuk untuk menyusun seluruh kegiatan kampanye dan bertanggung jawab terhadap teknis pelaksanaan kampanye pasangan calon masing- masing.
"Sedangkan petugas penghubung bertugas menghubungkan pasangan calon dan tim kampanye dengan KPU setempat, serta menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak Kepolisian. Sedangkan, relawan merupakan kelompok yang melakukan kegiatan untuk mendukung pasangan calon tertentu secara sukarela dalam pemilihan," ujarnya.
relawan ini kata Deni, juga harus didaftarkan oleh pasangan calon kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu dan Kepolisian sesuai tingkatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PKPU 13 Tahun 2024. Dengan terdaftarnya seluruh tim kampanye, petugas penghubung, pihak lain, dan relawan pasangan calon agar kampanye yang dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, dalam kampanye ada ketentuan pembuatan Rekening khusus dana kampanye bagi Paslon yang terpisahkan dari rekening pribadi tim. Hal tersebut tentunya menjadi kewajiban bagi paslon dan tim kampanye dalam tahap awal masa kampanye.
"Rekening khusus dana kampanye yang segera harus paslon dan tim siapkan
kemudian ada Laporan Awal, Laporan sumbangan, laporan penggunaan dan
pengeluaran dana kampanye," ujarnya.
Deni menambahkan, selain menyetor daftar tim kampanye dan relawan, masing-masing pasangan calon juga harus melengkapi data di Sistem Informasi kampanye Daerah (Sikadeka) dan segera menyerahkan rekening dana kampanye, yang selanjutnya ditembuskan ke Bawaslu.
Bawaslu Kabupaten Bandung juga terus mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas selama Pilkada tahun 2024. Mengingatkan tim paslon agar berkoordinasi saat menggelar acara massa dalam jumlah tertentu. Setidaknya tiga hari sebelum kegiatan harus melapor ke kepolisian dan ditembuskan ke Bawaslu dan KPU.***
Editor : JakaPermana

