Bawaslu Jabar Temukan 11 Pelanggaran di Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Jabar menemukan 11 pelanggaran di pemutakhiran data pemilih pada Pilkada Serentak 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Bawaslu Jabar menemukan 11 pelanggaran di pemutakhiran data pemilih pada Pilkada Serentak 2024.
Dimana pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Jabar tersebut terjadi saat rekrutmen petugas pemutakhiran pemilih (Pantarlih) dan proses pencocokan daftar pemilih (Coklit) data pemilih. Antaranya Pantarlih yang terdaftar dalam Sistem Informasi Politik (Sipol), Pantarlih memiliki hubungan dengan sesama penyelenggara, serta proses Coklit yang tidak sesuai ketentuan.
"Terdapat empat temuan pada proses rekrutmen Pantarlih untuk pemutakhiran data pemilih. Satu orang Pantarlih terdaftar dalam Sipol di Kabupaten Bogor, satu orang memiliki hubungan perkawinan dengan penyelenggara di Kabupaten Karawang dan dua proses administrasi rekrutmen yang tidak sesuai prosedur di Kabupaten Pangandaran," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri dalam keterangan resmi, Minggu 21 Juli 2024.
Syaiful menambahkan, untuk Coklit yang tidak sesuai prosedur ada tujuh pelanggaran. Stiker tidak ditempel di proses Coklit satu pelanggaran di Kabupaten Bandung, tiga orang tidak ikut Coklit sehingga berpotensi kehilangan hak pilih di Kabupaten Pangandaran.
"Kemudian stiker hasil Coklit yang ditempel tidak berisi data pemilih di Kabupaten Bogor," ucapnya.
Maka dari itu Bawaslu Jabar mengimbau kepada KPU kabupaten/kota yang ditemukan pelanggaran, untuk segera mengevaluasi dan peninjauan ulang.
Syaiful berharap, dengan adanya rekomendasi temuan pelanggaran, dapat segera dibenahi supaya pemutakhiran data pemilih Pilkada serentak 2024 bisa berjalan sesuai peraturan.
Editor : Doni Ramdhani

