Bawaslu Pastikan Tak Ada Paslon yang Ajukan Permohonan Sengketa Hasil Perolehan Suara Piwalkot
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya menuturkan, menurut informasi yang dihimpunnya dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan belum ada Pasangan Calon (Paslon) yang mendaftarkan permohonan sengketa hasil perolehan suara pada Pilwalkot Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor mengumumkan dipastikan tidak ada Pasangan Calon (paslon) yang mendaftarkan permohonan sengketa hasil perolehan suara pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bogor 2024 hingga tanggal 5 Desember 2024. Hal itu disampaikan oleh Bawaslu Kota Bogor kepada awak media pada Sabtu 7 Desember 2024 sore.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya menuturkan, menurut informasi yang dihimpunnya dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan belum ada Pasangan Calon (paslon) yang mendaftarkan permohonan sengketa hasil perolehan suara pada Pilwalkot Bogor.
"Karena tidak ada permohonan pembatalan hasil penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara, berarti KPU Kota Bogor harus sudah mempersiapkan melakukan tahapan selanjutnya yakni pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih," ungkap Firman.
Firman memaparkan, kesempatan pendaftarkan permohonan sengketa hasil perolehan suara sudah dibuka sejak KPU Kota Bogor melakukan pentapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tanggal 3 Desember 2024 lalu.
"Nah, untuk pengajuan permohonan sengketa hasil ini, kemudian dibuka hingga tanggal 5 Desember 2024 kemarin," terangnya.
Firman menjelaskan, secara peserta pemilihan bisa mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan maksimal perbedaan 1 persen saja dari penetapan penghitungan perlolehan suara KPU Kota Bogor.
"Hal itu lantaran Kota Bogor memiliki penduduk lebih dari 500 ribu jiwa sehibgga batas maksimalnya perbedaannya hanya 1 persen saja. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 pasal 158 ayat 2," jelasnya.
Meski proses pemilu berjalan lancar, Firman menyoroti tingginya angka golongan putih (golput) sebagai tantangan serius.
"Angka golput di Pilkada kali ini bahkan lebih besar dibandingkan jumlah suara pemenang. Ini harus menjadi evaluasi bagi penyelenggara, terutama KPU, dalam meningkatkan partisipasi pemilih," terang Firman.
Firman membeberkan, partisipasi masyarakat yang rendah menjadi pekerjaan rumah tidak hanya bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga pemerintah daerah.
"Target partisipasi sebesar 90 persen yang ditetapkan sebelumnya jelas tidak tercapai. Faktor cuaca dan kurangnya sosialisasi menjadi salah satu kendala utama," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

