Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Kini Lebih Praktis, Tak Perlu Bawa BPKB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus kebijkan bayar pajak harus membawa BPKB khusus di Depok dan Bekasi

Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Kini Lebih Praktis, Tak Perlu Bawa BPKB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan tanpa harus menyertakan BPKB di Depok dan Bekasi.

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memangkas satu persyaratan administratif yang selama ini kerap dikeluhkan wajib pajak kendaraan bermotor. Mulai Selasa 3 Maret 2026, warga di Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi tak lagi perlu membawa BPKB saat membayar pajak tahunan di Samsat.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai bagian dari percepatan reformasi pelayanan publik di wilayah aglomerasi penyangga Jakarta.

“Terutama bagi warga Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus bawa BPKB, saya katakan mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi. Dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” ujar Dedi.

Langkah ini diyakini akan memangkas antrean, mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan, serta mengurangi kerumitan administrasi yang selama ini dirasakan masyarakat.

Tak hanya menyederhanakan syarat, Pemprov Jabar juga mengarahkan masyarakat memanfaatkan layanan berbasis digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

“Dan selanjutnya juga kami harapkan juga memanfaatkan Signal, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional,” ucapnya.

Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara daring tanpa harus datang ke kantor Samsat. Sistem ini dinilai lebih efisien, transparan, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat perkotaan yang memiliki mobilitas tinggi.

Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada warga Jawa Barat, yang dinilai semakin taat membayar pajak kendaraan bermotor. Kepatuhan itu disebut berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Terima kasih ya pada seluruh warga Jabar yang terus rajin membayar pajaknya, dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Ia menegaskan, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.

Menurutnya, tanggung jawab perbaikan jalan di Jawa Barat telah terbagi sesuai kewenangan, yakni jalan provinsi di bawah gubernur, jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota, serta jalan desa menjadi kewenangan kepala desa.

“Kami berkomitmen uang pajak kendaraan bermotornya kembali untuk pembangunan jalan di wilayah Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Penghapusan kewajiban membawa BPKB saat bayar pajak ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Jabar tengah mempercepat transformasi pelayanan publik lebih sederhana, adaptif, dan berbasis teknologi, sekaligus memastikan pajak kendaraan bermotor benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti