Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong: Ini Bukan Akhir, Tapi Awal dari Tanggung Jawab Baru
Thomas Trikasih Lembong, menyampaikan bahwa pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto tidak hanya membebaskannya secara fisik, tetapi juga menjadi bentuk pemulihan atas nama baik dan martabatnya sebagai warga negara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, menyampaikan bahwa pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto tidak hanya membebaskannya secara fisik, tetapi juga menjadi bentuk pemulihan atas nama baik dan martabatnya sebagai warga negara.
“Keputusan ini bukanlah keputusan yang mudah. Saya sangat menghormatinya sebagai bagian dari proses konstitusional yang diambil melalui pertimbangan yang mendalam,” ujar Tom Lembong usai resmi keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, pada Jumat malam (1/8).
Meskipun bersyukur atas kebebasan yang diperolehnya, Tom menyadari bahwa keputusan abolisi ini turut memunculkan berbagai pertanyaan dan kegelisahan di masyarakat. Namun ia menghargai beragam respons tersebut, karena menurutnya, sejak awal kasus yang menimpanya bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal.
“Saya paham banyak yang bertanya-tanya. Tapi sejak awal pun saya merasa apa yang saya alami bukanlah proses hukum yang berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Tom juga menyatakan empati terhadap banyak orang lain yang tidak memiliki keberuntungan atau perlindungan hukum seperti dirinya. Ia menegaskan bahwa kebebasan yang ia raih bukanlah garis akhir, melainkan awal dari tanggung jawab baru.
“Masih banyak orang yang tidak memiliki akses ke keadilan. Maka dari itu, kemerdekaan saya hari ini tidak boleh menjadi penutup cerita, tapi harus jadi awal untuk mendorong sistem hukum yang lebih adil dan berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan sempit,” tegas Tom.
Saat meninggalkan Rutan Cipinang pukul 22.05 WIB, Tom tampil mengenakan kemeja biru tua, didampingi istrinya Francisca Wihardja, para penasihat hukumnya, serta Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
Sebagai informasi, abolisi merupakan hak prerogatif presiden untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang tengah atau pernah menjalani proses hukum. Pemberian abolisi dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Editor : Firda Rachmawati

