Begini Alur Permohonan Penebangan Pohon di Kota Bandung

Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon DPKP Kota Bandung Roslina mengatakan, segera menyurvei tiap-tiap permohonan penebangan maupun pemangkasan pohon dari masyarakat berdasarkan prioritas serta bentuk penanganannya. 

Begini Alur Permohonan Penebangan Pohon di Kota Bandung
Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon DPKP Kota Bandung Roslina

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung menyebut ada lima hingga tujuh permohonan penebangan maupun pemangkasan pohon dari masyarakat di setiap harinya.

Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon DPKP Kota Bandung Roslina mengatakan, segera menyurvei tiap-tiap permohonan penebangan maupun pemangkasan pohon dari masyarakat berdasarkan prioritas serta bentuk penanganannya. 

"Terkadang, penanganan penebangan atau pemangkasan perlu waktu lebih dari satu hari. Sementara itu, hanya ada empat tim di UPT. Lantaran demikian, tim menetapkan prioritas merujuk kondisi pohon. Demikian pula dalam hal penanganan, bisa penebangan, pemangkasan atau topping ranting," kata Roslina, Rabu 7 Juni 2023.

Baca Juga : Itenas Masuk Deretan Kampus Terbaik THE Impact Rankings 2023

Roslina menyebut, bahwa layanan yang merespons permohonan tersebut tidak dikenakan biaya alias gratis. Akan tetapi, untuk penanganan penebangan sampai habis, pemohon perlu menanam pohon baru sebagai pengganti. 

Pihaknya pun, dituturkan Roslina terus berupaya mengantisipasi kejadian patah dahan dan pohon tumbang dan menyurvei permohonan masyarakat, petugas mengamati kondisi pohon-pohon terutama yang berada di ruang milik jalan.

"Menemukan pohon dengan kondisi kurang baik, misal kering, petugas segera melakukan penanganan. Kita pun mengimbau kepada masyarakat agar menghindari penanaman pohon berbuah di Rumija. Buah dari pohon rawan terjatuh, berisiko bagi keselamatan pengendara," ucapnya.

Baca Juga : Peringati Hari Lahir Bung Karno, Sang Proklamator yang Mendunia di Mata Abdy Yuhana

Roslina menambahkan, Berbagi masyarakat yang mengajukan permohonan pemangkasan maupun penebangan, dapat mendatangi kantor. Masyarakat juga bisa menyampaikan permohonan secara daring. Persyaratannya, telah diketahui RT, RW, dan lurah setempat. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti