Begini Kondisi Balita yang Dianiaya Pemilik Daycare di Depok, Korban Alami Dislokasi Kaki hingga Trauma Berat

Polisi mengungkapkan kondisi terkini dari balita yang menjadi korban penganiayaan pemilik daycare di Depok.

Begini Kondisi Balita yang Dianiaya Pemilik Daycare di Depok, Korban Alami Dislokasi Kaki hingga Trauma Berat

INILAHKORAN, Bandung - Polisi mengungkapkan kondisi terkini dari balita yang menjadi korban penganiayaan pemilik daycare di Depok.

Seperti diketahui, pemilik daycare tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada Kamis 1 Agustus 2024 kemarin.

Polisi menyampaikan ada dua anak yang menjadi korban penganiayaan oleh MI alias Meita di Daycare Wensen School, Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana kedua anak tersebut berinisial MK (2) dan HW 9 bulan. Keduanya mengalami trauma berat.

"Ini masih kita visum. Nanti hasil visumnya begitu muncul akan kita sampaikan. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki. Tapi nanti ini kita tanyakan pada dokter yan berhak menyerahkan itu kan dokter ya. Hasil visum bagaimana nanti disampaikan," kata Arya.

"Kalau kondisi anak yang pertama, itu dalam kondisi baik, alhamdulillah. Tapi, ada traumatiknya. Traumatik akan kita dalami dengan visum psikologi. Yang satu lagu, yang umur 9 bulan, akan kita lakukan visum dan Rontgen terhadap kondisi tubuhnya," lanjutnya.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.

Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. SK izin operasional tertuang dengan Nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berumur dua tahun dan sembilan bulan. Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.


Editor : Firda Rachmawati