Bejat Pria di Tangerang, 3 Tahun Perkosa dan Hamili Karyawannya, Bayi yang Lahir Lalu Dijual Rp10 Juta
Seorang bos di Tangerang berinisial S nekat perkosa karyawan sendiri selama 3 tahun. Bayi yang lahir, dia jual.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Tangerang- Polsek Cengkareng menangkap seorang pria berinisial S (52) lantaran nekat perkosa karyawan sendiri dalam kurun waktu tiga tahun.
"Tersangka kita tangkap lantaran melakukan tindak pemerkosaan dan mengintimidasi korban selama tiga tahun," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi di Jakarta Barat, Jumat 3 Juni 2022.
Baca Juga: Ini 30 Peringkat Reputasi Merek Bintang Variety Bulan Juni, Dipuncaki Yoo Jae Suk dan Kim Jong Kook
Tidak hanya itu, tersangka juga sempat menjual bayi yang dilahirkan korban akibat rudapaksa tersebut.
Semua berawal ketika korban yang masih berusia 16 tahun diterima bekerja menjaga toko kelontong milik tersangka. Saat bekerja, korban sering dirudapaksa oleh tersangka.
"Korban diintimidasi oleh tersangka agar tidak melapor," kata Ardhie.
Aksinya berlangsung selama tiga tahun hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan pada Maret 2022.
Baca Juga: YJN Usulkan Penambahan Rest Area di Puncak Bogor Untuk Penataan Pedagang
Bukan dirawat, bayi tersebut malah dijual oleh korban dengan harga Rp10.000.000.
"Korban diberi uang biaya bersalin Rp5.500.000 dan sisanya dipakai tersangka," kata dia.
Korban yang tidak tahan dengan perlakuan tersebut memberanikan diri melapor ke pamannya yang berinisial D (36).
D akhirnya melaporkan aksi bejat tersebut ke Polsek Cengkareng pada Selasa (17/5).
Selang beberapa hari kemudian, polisi menangkap tersangka di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Resmi! KemenpanRB Akan Hapus Tenaga Honorer pada 28 November 2023
"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan dan kita kenakan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," kata dia.***
Editor : inilahkoran


