Bekerja dan Cari Uang Demi Ibadah Haji? Buya Yahya Jelaskan Batasan Kewajibannya
Pendakwah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah ini memberikan peringatan bagi mereka yang menjadikan haji sebagai alasan utama dalam mencari uang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Keinginan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci mendorong banyak umat Islam untuk bekerja keras mengumpulkan harta.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Buya Yahya. Pendakwah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah ini memberikan peringatan bagi mereka yang menjadikan haji sebagai alasan utama dalam mencari uang.
Dalam sebuah tayangan di kanal YouTube miliknya, Buya Yahya membahas hukum mencari uang demi menunaikan ibadah haji.
Ia menjelaskan bahwa tidak seperti ibadah lainnya, haji memang memerlukan kesiapan menyeluruh, baik secara fisik maupun finansial.
Kebutuhan biaya yang besar serta kemampuan tubuh menjadi syarat utama dalam pelaksanaan ibadah ini.
Apalagi dengan meningkatnya biaya haji seiring waktu, banyak umat Islam semakin giat menabung demi segera menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
Namun demikian, Buya Yahya mengingatkan bahwa upaya mengumpulkan uang khusus untuk naik haji bukanlah sebuah kewajiban.
"Tidak dianjurkan, tidak diperintahkan, tidak diwajibkan anda mencari duit untuk haji," tegas Buya Yahya.
Ia menekankan bahwa dalam Islam, yang menjadi kewajiban adalah mencari nafkah untuk kebutuhan keluarga, bukan untuk keperluan haji.
"Kurang ekstrim apa omongan saya, anda tidak wajib mengumpulkan duit, cari duit untuk haji, enggak wajib," jelasnya.
Menurutnya, seseorang hanya diwajibkan menunaikan ibadah haji jika sudah memiliki kemampuan, baik secara materi maupun fisik. Jika belum mampu, maka tidak ada kewajiban baginya untuk berhaji, termasuk mengumpulkan dana untuk tujuan tersebut.
"Jika ternyata anda tiba-tiba kaya, baru wajib haji, itu saja," pungkas Buya Yahya.
Pandangan ini menjadi pengingat bahwa dalam menjalankan ibadah, umat Islam perlu memahami batasan dan syaratnya secara utuh agar tidak terjebak dalam kekeliruan niat maupun tindakan.
Editor : Firda Rachmawati

