Belajar Daring Hindari Abu
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Serang - Ruang kelas mendadak berubah. Untuk sementara, bangku-bangku sekolah tidak lagi menjadi tempat bertemunya guru dan siswa. Pembelajaran berpindah ke rumah, mengikuti layar dan jaringan internet.
Perubahan itu terjadi di Banten setelah Pemerintah Provinsi Banten mengalihkan sementara aktivitas pembelajaran SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) ke sistem dalam jaringan (daring). Kebijakan tersebut diambil menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau yang membawa abu vulkanik dan berpotensi mengganggu kesehatan warga satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Jamaluddin mengatakan, keputusan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka bukan karena kegiatan pendidikan harus berhenti, melainkan untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan guru serta siswa.
“Kita telah mengeluarkan surat edaran, pelaksanaan pembelajaran daring dipertimbangkan karena situasi kondisi saat ini. Untuk saat ini kita berlakukan selama tiga hari, dan nanti melihat kondisi lebih lanjut, apakah akan dilakukan perpanjangan atau bagaimana,” katanya seperti dikutip dari ANTARA, Senin (7/9).
Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari, mulai Senin (7/9) hingga Rabu (9/9). Setelah itu, kondisi akan kembali dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan paparan abu vulkanik.
Dindikbud Banten tidak ingin keputusan mengenai pembelajaran berikutnya dibuat tanpa melihat kondisi di lapangan. Koordinasi dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten. Arah sebaran abu serta perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menjadi pertimbangan utama.
Meski belajar dari rumah, aktivitas pendidikan tetap harus berjalan. Kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses belajar mengajar berlangsung aktif, bermakna, dan terarah dengan memanfaatkan ekosistem digital.
Kehadiran guru dan siswa juga tetap dipantau. Kepala sekolah diwajibkan melakukan pemantauan serta menyusun laporan berkala yang disampaikan kepada Kepala Dindikbud melalui kepala cabang dinas di masing-masing wilayah. (gin)
Editor : Inilahkoran

