Belum 24 Jam Diberhentikan jadi Ketua BGN, Dadan Dijemput Kejagung Pakai Rompi Pink
Dadan dijemput paksa Kejagung pakai rompi pink usai dirinya dicopot sebagai Ketua BGN belum 24 jam.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Usai diberhentikan sebagai Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa malam, 2 Juni 2026, Dadan Hindayana kini ditetapkan jadi tersangka kasu korupsi.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pada Rabu malam, 3 Juni 2026.
Di mana pada Rabu pagi, pihak Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN hingga akhirnya menjemput paksa Dadan dengan memakaikannya rompi pink.
Dadan mengenakan rompi khas tahanan Kejagung dengan berkaos warna hitam saat digiring oleh petugas.
Sebelumnya pencopotan jabatan Dadan sebagai Ketua BGN diduga jarena dirinya terlibat dalam kasus jual beli dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penjemputan paksa Dadan oleh Kejagung ini dilakukan saat Dadan belum 42 jam diberhentikan sebagai Ketua BGN.
Warganet juga telah menduga hal tersebut akan terjadi karena saat dirinya dilengserkan sebagai Ketua BGN, warganet ramai memyuarakan agar pihak berwajib segera mengaudit dirinya.***
Editor : Irma Nurfajri

