Belum Ajukan Kasasi, Pengacara Herry WIrawan Masih Nunggu Salinan Putusan
Belum turunnya salinan putusan PT Bandung terkait vonis hukuman mati Herry Wirawan membuat pengacaranya belum juga mengajukan kasasi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Terpidana hukuman mati Herry Wirawan hingga kini masih belum mengajukan kasasi ke MA.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan pengajuan banding JPU Kejati Jabar terhadap Herry Wirawan pemerkosa belasan santriwati dengan hukuman mati.
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengaku hingga kini pihaknya belum menentukan langkah kasasi terkait putusan hukuman mati tersebut.
Baca Juga: Sebanyak 1.600 Personel Gabungan Siap Amankan Istana Bogor
"Kita harus lihat secara utuh menyeluruh isi putusannya," katanya saat dikonfirmasi, Senin 11 April 2022.
Alasannya belum ajukan Kasasi, karena pihaknya belum menerima turunan langsung putusan PT Bandung. Sehingga, pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya.
"Belum (menerima salinan putusan)," tuturnya.
Baca Juga: Divonis Mati, Herry Wirawan Lebih Rajin Beribadah
Dikonfirmasi terpisah, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna menambahkan dokumen putusan dari PT Bandung sejauh ini memang belum diterima oleh PN Bandung. Sehingga sejauh ini, belum ada pendaftaran untuk kasasi dari pihak terdakwa dalam hal ini Herry Wirawan.
"Sepertinya belum turun dari PT. Jadi belum ada," kata dia. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


