Bentrok dengan Warga, Security Perusahaan Penambang Galena Diamankan Polres Bogor Karena Memiliki Senjata Api
Polres Bogor berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dua orang warga sipil. Di dalam video warga sempat menanyakan apakah dirinya sebagai anggota.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Polres Bogor berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dua orang warga sipil. Di dalam video warga sempat menanyakan apakah dirinya sebagai anggota.
Hal itu dilakukan pihak kepolisian, setelah video peristiwa perkelahian antara warga dengan pihak yang mengaku mewakili PT Bintang Cindai Mineral Geologi (BCMG) Tani Berkah tersebut viral di media sosial X (Twitter).
Kejadian, perkelahian tersebut di lahan milik PT Bintang Cindai Mineral Geologi (BCMG) Tani Berkah, di Desa Cintamanik,Cigudeg, Kabupaten Bogor. Dimana KS (33) dan ES (26) mengaku sebagai security PT BCMG Tani Berkah.
"Dua tersangka berinisial KS dan ES selaku pemilik senjata api dan senjata tajam kami sudah amankan, para tersangka kami kenakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Rabu 16 Juli 2025.
AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan, jajarannya melakukan penangkapan, setelah jajarannya melakukan patroli siber dan penyelidikan awal.
"Kejadian perkelahian antara tersangka dengan warga (Jaro Usup), diketahui pada Jumat pekan lalu," tutur AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Alumni Akpol 2004 itu menjelaskan, hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka sempat turun ke lokasi setelah mendapat informasi mengenai masuknya sekelompok orang ke area perusahaan.
"Di lokasi, KS membawa parang dan sempat menempelkan senjata tersebut ke leher seorang warga, lalu menamparnya. Peristiwa itu kemudian memicu keributan fisik. Sementara itu, ES membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang dan kemudian turut menenteng parang yang terjatuh dari tangan rekannya," jelasnya.
Polisi menegaskan bahwa KS dan ES tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata api maupun senjata tajam yang mereka bawa.
Barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian antara lain satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam, serta dua rekaman video peristiwa.
"Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, PT BCMG Tani Berkah yang merupakan Perusahaan Milik Asing (PMA) penyewa lahan Perhutani dengan luas lahan tambang batuan galena seluas 102,9 hektare di Desa Cintamanik dan Desa Banyuwangi, Cigudeg.
Editor : Doni Ramdhani


