Berdasarkan Dalih Ini Satpol PP Kabupaten Bogor Sebut PBG Restoran Asep Stroberi Dapat Diterbitkan
Satpol PP Kabupaten Bogor menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada Restoran Asep Stroberi di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Cisarua dan izinnya bisa diterbitkan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Satpol PP Kabupaten Bogor menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada Restoran Asep Stroberi di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Cisarua.
Dengan dalih itu, Restoran Asep Stroberi dikabarkan bakal lolos dari penertiban tahap II, seperti bangunan tak berIMB lainnya yang berada Kawasan Puncak.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, bahwa pihaknya merujuk pada limpahan teguran dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan hasil rapat pembahasan Forum Pemanfaatan Ruang Daerah yang menetapkan bahwa perizinan PT.Jaswita Jabar atau dalam hal ini Restoran Asep Stroberi dapat diterbitkan dengan pertimbangan status lahannya cukup sebagai persyaratan penerbitan perizinan.
Namun, Cecep Imam Nagarasid menuturkan bahwa Restoran Asep Stroberi telah melakukan pelanggaran membangun sebelum memiliki IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sehingga, ditetapkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran jenis tersebut dilakukan melalui proses yustisial.
Satpol PP Kabupaten Bogor mengambil langkah dengan penindakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Cibinong pada hari kamis, 22 agustus 2024.
Dalam sidang, diputuskan bahwa PT Jaswita secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No. 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum pasal 12 huruf g dan di tetapkan denda sebesar Rp. 50 juta subsider kurungan badan selama 30 hari.
"Yang bersangkutan telah membayar denda tersebut di hari yang sama dan diminta kepada yang bersangkutan untuk menghentikan kegiatan sebelum memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukas Cecep Imam Nagarasid. ***
Editor : Ahmad Sayuti
