Ultimatum Pemilik Bangunan Tanpa IMB, Satpol PP: Jumat, Alat Berat Menuju Kawasan Puncak
Satpol PP Kabupaten Bogor mengultimatum pemilik 196 bangunan ilegal di kawasan Puncak. Alat berat segera menuju ke sana.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor – Satpol PP Kabupaten Bogor mengultimatum pemilik 196 bangunan ilegal di Kawasan Puncak. Alat berat segera menuju ke sana.
Ultimatum itu disampaikan setelah Satpol PP menyegel 196 bangunan yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Kawasan Puncak, tepatnya di Cisarua. Restoran Asep Stroberi termasuk yang disegel.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menuturkan, pihaknya memberikan waktu tiga hari bagi pemilik bangunan tanpa IMB di Kawasan Puncak itu untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran secara mandiri.
Jika tidak juga dilakukan, pihaknya dengan bantuan aparat kepolisian dan TNI, akan melakukan pembongkaran pada Senin, 26 Agustus mendatang.
“Tanggal 26 Agustus mendatang kami akan melakukan pembongkaran. Beberapa alat berat akan menuju Kawasan Puncak pada Jumat atau akhir pekan ini,” tambah Anwar Anggana kepada wartawan, Rabu 21 Agustus 2024.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana kepada wartawan, mengatakan penyegelan terhadap Restoran Asep Stroberi dilakukan pada Rabu pagi.
Ia menjelaskan puluhan petugas Satpol PP dan aparat penegak hukum dari kepolisian dan TNI melakukan penyegelan Restoran Asep Stroberi, termasuk Unit Trantib Kecamatan Cisarua yang 'memiliki' wilayah.
Dengan demikian, pihaknya mempersilahkan pemilik Restoran Asep Stroberi, juga 195 bangunan lain di Kawasan Puncak yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), untuk melakukan pembongkaran mandiri.
“Kemarin kami sudah mengirimkan surat peringatan 3. Hari ini dilakukan penyegelan kepada 196 bangunan tak memiliki IMB,” sebutnya.
Selanjutnya, Pemkab Bogor memberikan waktu tiga hari agar mereka melakukan pengosongan dan pembongkaran secara mandiri. (*)
Editor : Zulfirman
