Akhir Agustus Ini, Restoran Asep Stroberi dan Bianglala PT Jaswita Jabar di Kawasan Puncak Bakal Dibongkar

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu menegaskan, pada akhir Agustus nanti pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap Restoran Asep Stroberi dan bianglala PT Jaswita Jabar di Kawasan Puncak.

Akhir Agustus Ini, Restoran Asep Stroberi dan Bianglala PT Jaswita Jabar di Kawasan Puncak Bakal Dibongkar
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, nanti penertiban Restoran Asep Stroberi dan bianglala PT Jaswita Jabar itu bakal disaksikan pejabat Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN. untuk itu, Pemkab Bogor dibantu Polri dan TNI melakukan penertiban 196 bangunan liar atau tak ber-IMB di Kawasan Puncak, Cisarua. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Cibinong - Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu menegaskan, pada akhir Agustus nanti pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap Restoran Asep Stroberi dan bianglala PT Jaswita Jabar di Kawasan Puncak.

Asmawa Tosepu mengatakan, nanti penertiban Restoran Asep Stroberi dan bianglala PT Jaswita Jabar itu bakal disaksikan pejabat Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN. untuk itu, Pemkab Bogor dibantu Polri dan TNI melakukan penertiban 196 bangunan liar atau tak ber-IMB di Kawasan Puncak, Cisarua.

"Kami akan melakukan penertiban tahap kedua terhadap 196 bangunan tak ber-IMB  di Kawasan Puncak mulai dari Gantole hingga Puncak Pass, termasuk Restoran Asep Stroberi dan bianglala PT Jaswita Jabar pada akhir Agustus ini," kata Asmawa Tosepu di Kantor Bupati Bogor, Kamis 15 Agustus 2024.

Asmawa Tosepu menuturkan, secepatnya akan dikirimkan surat pemberitahuan ketiga dari Satpol PP, lalu para pemilik 196 bangunan tak ber-IMB tersebut diberikan waktu untuk membongkar sendiri bangunannya.

"Sesuai prosedur, kami akan berikan waktu untuk membongkar sendiri bangunannya. Lalu, setelah tiga hari dari waktu pembongkaran mandiri, kami akan menertibkan 196 bangunan tak beriMB tersebut," tutur Asmawa Tosepu.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Ariodila Virgantara menjelaskan upaya tahap kedua penertiban bangunan tak ber-IMB sudah sesuai dengan kajian hukum dan kajian teknis.

Apalagi, dari segi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ratusan bangunan tersebut tidak bakal memiliki IMB karena tidak mendapatkan dokumen pendukung.

"Upaya tahap dua penertiban bangunan tak ber-IMB di Kawasan Puncak sudah clear and clean, karena dari segi aturan RTRW 196 bangunan tersebut tidak mungkin keluar IMB-nya," jelas Ariodila Virgantara.


Editor : Doni Ramdhani