Sekda Kabupaten Bogor Bilang Belum Tentu Restoran Astro Dibongkar, Ini Alasannya

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu ternyata berbeda pendapat dengan Penjabat Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra soal penertiban bangunan tak berizin di Kawasan Puncak.

Sekda Kabupaten Bogor Bilang Belum Tentu Restoran Astro Dibongkar, Ini Alasannya

INILAHKORAN, Cibinong - Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu ternyata berbeda pendapat dengan Penjabat Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra soal penertiban bangunan tak berizin di Kawasan Puncak.

Jika Asmawa Tosepu secara tegas bakal melakukan tahap 2 penertiban 196 bangunan tidak memiliki IMB, termasuk Restoran Asep Stroberi dan bianglala PT Jaswita Jabar di Kawasan Puncak, Cisarua. Haryanto Putra menyebut bahwa belum tentu bangunan Restoran Asep Stroberi bakal ditertibkan.

Apalagi, Restoran Asep Stroberi ada kerjasama operasional (KSO)  dengan Pemprov Jawa Barat terkait pemanfatan lahan di eks Restoran Rindu Alam tersebut, walapun mereka tetap tidak memiliki IMB.

“Walaupun ada KSO dengan Pemprov Jawa Barat terkait lahannya, bangunannya masih tak memiliki IMB atau pengajuan IMB-nya sedang berproses,” kata Suryanto Putra kepada wartawan, Selasa 20 Agustus 2024.

Suryanto Putra menyebutkan bangunan Restoran Asep Stroberi itu belum tentu dibongkar, tergantung apakah dalam waktu dekat bakal ditertibkan.

Suryanto Putra menuturkan bahwa Restoran Asep Stroberi tidak melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan aturan Garis Sepadan Jalan (GSJ).

Restoran Asep Stroberi diduga melanggar koofosien dasar bangunan (KDB) dan hanya perlu ditertibkan atau dibongkar jika beberapa bagian bangunannya melebihi syarat KDB-nya,” tuturnya.

Sebelumnya, dengan disaksikan pejabat Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN, Pemkab Bogor dibantu kepolisian dan TNI dipastikan akan melakukan penertiban 196 bangunan liar atau tak berIMB di Kawasan Puncak, Cisarua.

Ke-196 bangunan tak memiliki IMB tersebut, termasuk Restoran Asep Stroberi (Astro) dan wahana bianglala yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jawa Barat yaitu PT Jaswita Jabar.

“Kami akan melakukan penertiban tahap kedua terhadap196 bangunan tak berIMB  di Kawasan Puncak mulai dari Gantole hingga Puncak Pass, termasuk Restoran Astro dan Bianglala PT Jaswita Jabar,” tegas Asmawa Tosepu.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Ariodila Virgantara menjelaskan bahwa upaya tahap dua penertiban bangunan tak memiliki IMB sudah sesuai dengan kajian hukum dan kajian teknis.

Apalagi, dari segi aturan RTRW, ratusan bangunan tersebut tidak bakal memiliki IMB karena tidak mendapatkan dokumen pendukung.

“Upaya tahap dua penertiban bangunan tak berIMB di Kawasan Puncak sudah clear and clean, karena dari segi aturan RTRW 196 bangunan tersebut tidak mungkin keluar IMB-nya,” jelas Ariodila Virgantara. (*)


Editor : Zulfirman