Berkas Belum Diterima, Sidang Yana Pun Belum Jelas

Pengadilan Tipikor Bandung hingga kini belum menerima pelimpahan berkasa mantan wali Kota Bandung Yana Mulyana

Berkas Belum Diterima, Sidang Yana Pun Belum Jelas
Humas PN Bandung Dalyusra. (Cesar Yudistira/Inilahkoran))

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung, belum dapat menggelar sidang kasus dugaan suap yang salah satu terdakwanya merupakan Walikota Bandung, Yana Mulyana.

Pasalnya, sampai saat ini PN Bandung belum menerima berkas perkara kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana tersebut.

"Belum masuk berkasnya," ucap Humas PN Bandung Dalyusra, saat ditemui di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Rabu 23 Agustus 2023.

Baca Juga : Lakukan Penghijauan Sejak Dini, Polrestabes Bandung dan Jajaran Tanam Ribuan Pohon

Ia mengatakan setelah nanti berkas sidang di limpahkan dari Jaksa, pihaknya baru dapat menunjukkan hakim dan menentukan waktu sidang.

"Nanti kalau sudah pelimpahan penunjukan hakim lalu menentukan hari sidang," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Bandung non-aktif Yana Mulyana, segera disidangkan usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan, dalam kasus dugaan suap program 'Bandung Smart City'.

Baca Juga : Aparat Polresta Bandung Tembak Pelaku Begal Berkedok Polisi Gadungan

Jaksa dari KPK telah menyerahkan berkas perkara Yana bersama dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairur Rijal.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti