Terbukti Suap Yana Mulyana, Dirut PT CIFO Divonis 1,5 Tahun

Majelis hakim pengadilan tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap penyuap wali kota Bandung Yana Mulyana hukuman penjara satu setengah satuh

Terbukti Suap Yana Mulyana, Dirut PT CIFO Divonis 1,5 Tahun
Dirut PT CIFO Sony Setiadi divonis 1,5 tahun lantaran terbukti menyuap wali kota Bandung non aktif Yana Mulyana. Cesar YUdistira

INILAHKORAN, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi, dengan vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung termasuk Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana.

Menurut hakim, Sonny bersalah karena telah memberikan uang suap kepada Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Adapun uang itu agar PT CIFO mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif peryamam Menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 11 September 2023.

Baca Juga : Selain Wisata Religi dan Alam, Pemda KBB Berencana Terapkan Konsep Wisata Agro Edu Tourism di Wilayah Selatan Bandung Barat

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 3 bulan penjara. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Sonny Setiadi dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tidak memberikan contoh baik sebagai seorang pengusaha.

Sementara, hal yang meringankan yakni Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Vonis yang diterima Sonny Setiadi ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Dalam sidang beberapa waktu lalu, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara

Baca Juga : Sejumlah Aktivis Lintas Generasi di Bandung Soroti Iklim Demokrasi Indonesia

Dalam perkara ini, Sonny dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti