Berstatus Tersangka PJ Bupati Bandung Barat Belum Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jabar belum melakukan penahanan terhadap Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Arsan Latif.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jabar belum melakukan penahanan terhadap Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Arsan Latif.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya nanti akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap Arsan. Pemanggilan dilakukan untuk kembali penyidik melakukan pemeriksaan.
"Nanti akan dijadwalkan untuk pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka nanti waktu dan tempat diinformasikan," ujar Nur, Kamis (6/6/2024).
Soal bakal ditahan atau tidak, Nur mengaku hal itu akan diputuskan oleh tim penyidik. Yang pasti saat ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Jadi masih ada waktu lagi karena ada baru penetapan. Kalau sudah ditahan nanti tergantung tim penyidik," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, Rabu (5/6/2024).
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan penetapan tersangka sudah berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan AL (Arsan Latif) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," ujar Nur.
Nur menerangkan, tersangka AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Kemudian, AL memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014.
"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," jelasnya.
AL diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya karena PT PGA sudah memenangkan tender.
"Dan patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Perbup Majalengka itu," katanya. (Ceaar Yudiatira)
Editor : Ahmad Sayuti

