Sistim e-court Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon tidak Maksimal, Ada Apa?

Kewajiban berperkara untuk advokat yang dilakukan memakai sistim E-court, ternyata prakteknya belum maksimal di terapkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cirebon.

Sistim e-court Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon tidak Maksimal, Ada Apa?

INILAHKORAN, Cirebon - Kewajiban berperkara untuk advokat yang dilakukan memakai sistim E-court, ternyata prakteknya belum maksimal di terapkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cirebon. Padahal jelas-jelas sistim E-court merupakan perintah penting yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 9 Januari tahun 2020. 

Dalam surat MA jelas menyatakan, adanya sistim E-court merupakan peraturan MA nomor 1, tahun 2019. Isinya adalah tentang administrasi perkara dan persidangan dipengadilan secara elektronik. Tujuannya adalah, untuk mempercepat peningkatan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana dan dapat meringankan biaya.

"Aturan ini sudah berjalan tiga tahun lalu. Tapi kenapa sampai sekarang PA Kabupaten Cirebon terkesan tidak maksimal. Malahan sering menyarankan baik kepada orang yang berperkara dan beberapa pengacara, untuk tetap menggunakan sistim manual," kata beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya.

Masih menurut sumber ini, banyak pengacara yang mengeluhkan, perbedaan mencolok saat sidang perceraian. Perlakukan majelis hakim saat advokat yang daftar perkara sistim manual, terkadang beda dengan yang pengacara yang memakai sistim E-court.

"Malah kami mendengar beberapa pengacara yang memakai sistim E-court disarankan majelis hakim untuk daftar memakai sistim manual saja. Saya paham arahnya untuk apa," ungkap sumber ini yang masih belum mau membuka apa sebetulnya yang terjadi.

Namun ketika hal ini ditanyakan kepada pihak PA, Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Cirebon, Abdul Hakim menolak tudingan tersebut. Hal itu berkaitan dengan adanya tekanan atau paksaan kepada advokat untuk tidak memakai E-court. Sementara di kalangan advokat sendiri, dia menyebut ada yang belum sempurna menggunakan E-coutr.

"Ada juga advokat yang belum sempurna menggunakan E-court. Kami tegaskan pihak kami tidak pernah melarang advokat atau masyarakat menggunakan E-court. Justru dengan sistim ini semua serba mudah," akunya, Rabu 6 Juni 2024.

Abdul hakim beralasan, kendala utama kenapa E-court belum maksimal karena masyarakat di Kabupaten Cirebon yang mengurus perceraian, tidak seluruhnya melek hukum. Banyak dari mereka yang berprofesi sebagai petani, yang ketika mengajukan perceraian langsung daftar secara manual. Ini kareka mereka juga banyak yang tidak melek tekhnologi.

"Sistim E-court itu kan harus punya hp android karena daftarnya juga memakai email. Jadi banyak yang daftar manual lewat MPP, atau datang sendiri ke PA. Kalau bisa pakai E-court ya silahkan malah lebih simpel. Asal semua syaratnya terpenuhi saja," ucapnya.

Dia menambahkan, saat ini justru PA Kabupaten Cirebon sudah memenuhi target. Dari target 3 persen pengajuan perkara lewat E-court tahun lalu, sudah terealisasi 3,23 persen. Artinya sistim E-court sudah tercapai 107, 54 persen. Sedangkan jumlah perkara perceraian setiap tahunnya rata-rata ada 8 ribu kasus. (maman suharman)


Editor : Ahmad Sayuti