Sistim e-court Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon tidak Maksimal, Ada Apa?

Kewajiban berperkara untuk advokat yang dilakukan memakai sistim E-court, ternyata prakteknya belum maksimal di terapkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cirebon.

Sistim e-court Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon tidak Maksimal, Ada Apa?

INILAHKORAN, Cirebon - Kewajiban berperkara untuk advokat yang dilakukan memakai sistim E-court, ternyata prakteknya belum maksimal di terapkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cirebon. Padahal jelas-jelas sistim E-court merupakan perintah penting yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 9 Januari tahun 2020. 

Dalam surat MA jelas menyatakan, adanya sistim E-court merupakan peraturan MA nomor 1, tahun 2019. Isinya adalah tentang administrasi perkara dan persidangan dipengadilan secara elektronik. Tujuannya adalah, untuk mempercepat peningkatan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana dan dapat meringankan biaya.

Baca Juga : Mahasiswa Kesmas Universitas Siliwangi Luncurkan Program Rakit Sesi untuk Penderita Hipertensi

"Aturan ini sudah berjalan tiga tahun lalu. Tapi kenapa sampai sekarang PA Kabupaten Cirebon terkesan tidak maksimal. Malahan sering menyarankan baik kepada orang yang berperkara dan beberapa pengacara, untuk tetap menggunakan sistim manual," kata beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga : Pilbup Cirebon 2024, Koalisi PKS dan Nasdem Buka Pendaftaran Hingga 30 Juni 2024

Masih menurut sumber ini, banyak pengacara yang mengeluhkan, perbedaan mencolok saat sidang perceraian. Perlakukan majelis hakim saat advokat yang daftar perkara sistim manual, terkadang beda dengan yang pengacara yang memakai sistim E-court.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti