Bey Machmudin Tegaskan Aturan Waktu Jalan Parung Panjang Tetap Diberlakukan

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menegaskan, aturan waktu pembatasan truk di Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor tetap diberlakukan, kendati para supir truk melakukan unjuk rasa.

Bey Machmudin Tegaskan Aturan Waktu Jalan Parung Panjang Tetap Diberlakukan
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin/Humas Pemprov Jabar

INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menegaskan, aturan waktu pembatasan truk di Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor tetap diberlakukan, kendati para supir truk melakukan unjuk rasa.

Bey Machmudin meminta pengusaha dan supir truk, untuk mematuhi Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.

Saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan, hasil koordinasi antara Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor dan Provinsj Banten, terkait Jalan Parung Panjang.

Baca Juga : Bey Machmudin Lantik Agus Mulyadi jadi Pj Wali Kota Cirebon

"Kemarin kami sudah rapat lintas provinsi. Harusnya minggu depan ada keputusan," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 13 Desember 2023.

Dia mengungkapkan, pembatasan waktu operasional truk tambang pada pukul 22.00-05.00 WIB di Jalan Parung Panjang tak lain untuk keselamatan masyarakat yang melintas.

Maka dari itu pihaknya tetap akan bersikukuh, mempertahankan jam operasional yang sudah ditetapkan, guna meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Baca Juga : KONI Jabar Beri Bekal Atlet Berprestasi Ilmu Kewirausahaan

"Bertahan dengan jam yang sesuai dengan ditetapkan dan tahun depan jalan itu sudah diperbaiki oleh Kementerian PUPR," ucapnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana