BGN Tak Terlalu Membutuhkan, Motor Listrik MBG Bisa Digunakan oleh Lembaga lain
BGN menyebutkan bahwa motor listrik yang sebelumnya untuk SPPG kini boleh digunakan oleh lembaga lain.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Saat ini ribuan motor listrik yang jadi bukti korupsi mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, masih terparkir di gudang dan belum digunakan.
Pihak BGN menyatakan Presiden Prabowo Subianto membuka peluang motor listrik yang sudah dibeli menggunakan APBN untuk keperluan Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa digunakan oleh Kementerian/lembaga lain.
"Kemarin sempat memang ada beberapa yang mengusulkan untuk pemanfaatan itu ya, ada yang dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN untuk yang kayak ini (kader atau penyuluh yang mengantar MBG ke ibu hamil, ibu menyusui, atau balita), lalu dari pertanian, dari guru, juga ada, tapi silakan mengajukan ke Pak Presiden," jelas Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari.
Agustina menegaskan, bagi Kementerian atau lembaga yang ingin memanfaatkan motor listrik tersebut, dapat mengajukan kebutuhannya untuk apa, sehingga dapat dikaji oleh tim dari Presiden Prabowo.
Wakil Kepala BGN itu juga menuturkan karena motor listrik tersebut sebenarnya tidak diperlukan oleh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kalau kami sifatnya nanti mengikuti saja karena sebenarnya tadinya itu kan untuk kepala SPPG yang sebenarnya menurut kami enggak membutuhkan," ujar Agustina.
"Fungsi mereka kan sebenarnya lebih kepada pengawasan di dalam, mereka enggak yang perlu motor atau lapangan dan sebagainya," terang Agustina.
Agustina juga mengemukakan jenis motor operasional tersebut berjenis listrik, bahkan beberapa berjenis trail yang tidak semua orang mampu menggunakannya.
"Sudah telanjur motor trail, lho, artinya, ya mungkin buat ibu-ibu kayaknya enggak cocok ya kalau motor trail. Nah, itu hal-hal yang harus dipertimbangkan nih karena kita bukan mulai dari nol nih (pengadaannya) ada motor trail berapa, lalu yang motor model bebek itu ada berapa, itu kan harus ada hal-hal yang dipertimbangkan," ungkapnya.
Pengadaan motor listrik tersebut sudah dibayar oleh uang negara dan bukan hasil korupsi, sehingga mark-up pengadaannya akan menjadi tanggung jawab tersangka dan pengembaliannya tetap masuk ke dalam APBN.***
Editor : Irma Nurfajri

