BI Jabar Dorong Penerapan LCS di Transaksi Ekspor dan Impor

Dari Jabar, BI Jabar dan para otoritas mendorong pemanfaatan LCS untuk transaksi antarnegara dan Perdagangan Internasional.

BI Jabar Dorong Penerapan LCS di Transaksi Ekspor dan Impor
Kepada para pelaku industri usaha, Kepala BI Jabar Herawanto (tengah) mendorong pemanfaatan LCS untuk transaksi antarnegara dan Perdagangan Internasional.

INILAHKORAN, Bandung - LCS mendesak diimplementasikan dalam kegiatan ekspor dan impor. Dari Jabar, BI Jabar dan para otoritas mendorong penggunaan mata uang lokal untuk transaksi antarnegara.

Kepala BI Jabar Herawanto mengatakan, penerapan local currency settlement (LCS) merupakan fasilitas di mana transaksi Perdagangan Internasional dapat dilakukan menggunakan mata uang negara-negara yang terlibat perdagangan internasional tersebut.

“Pemanfaatan LCS itu akan menekan biaya transaksi yang saat ini masih tergantung pada dolar AS sebagai single international currency. Adanya cross rate currency itu sebenarnya meningkatkan biaya transaksi yang harus ditanggung pelaku perdagangan internasional,” kata Herawanto saat media briefing West Java Industrial Meeting (WJIM) 2022 di Bandung, Selasa 14 Juni 2022.

Baca Juga: Jelang Lawan Persebaya, Ini Keluhan yang Disampaikan Pemain Persib

Menurutnya, pada situasi ketidakpastian yang terjadi secara global ini ketergantungan terhadap single international currency itu relatif merugikan dunia usaha. Lantaran, cross rate currency yang meningkatkan biaya transaksi itu akan menambah risiko para pelaku usaha.

Sejauh ini, mayoritas importir dan eksportir membeli bahan baku dari Cina. Mereka menggunakan mata uang dolar AS sebagai penyelesaian transaksi. Adanya konversi cross rate currency itu meningkatkan biaya transasksi.

"Sederhananya, ongkos itu termakan cross rate currency karena ketergantungan pada dolar AS sebagai single international currency. Dalam hal ini LCS akan mengefisiensikan biaya transaksi yang sangat diperlukan dunia usaha,” ujarnya.

Baca Juga: Iko Uwais Batal Diperiksa, Polisi Lakukan Penjadwalan Ulang

Herawanto menuturkan, potensi pemanfaatan LCS itu masih relatif lebar. Pasalnya, hingga April 2022 ini total volume ekspor Jabar mencapai US$3,4 miliar. Sedangkan, di Jabar ini diakuinya baru terdapat 439 perusahaan dengan total transaksi US$912,15 ribu yang memanfaatkan LCS.

“Dari angka tersebut, potensi ruang pemanfaatan LCS di Jabar masih sangat besar. Apalagi, sejauh ini Jabar mengambil porsi 29,04% dari total transaksi nasional,” ucapnya seraya menyebutkan hal serupa berlaku untuk investor yang akan menanamkan modalnya yang relatif tergantung pada daya saing negara tujuan investasinya.

Potensi pelaku industri Jabar menggunakan LCS itu juga semakin besar seiring dengan pemanfataan LCS yang saat ini diimplementasikan di Indonesia, Malaysia, Thailand, Jepang, dan Tiongkok dengan melibatkan lima mata uang lokal yakni rupiah, ringgit, bath, yen, dan yuan.

Baca Juga: Ternyata Ini yang Ditelisik KPK dari Iwan Setiawan dalam Kasus Dugaan Suap Ade Yasin

Berdasarkan data yang dimiliki, Herawanto mencatat porsi transaksi pelaku industri Jabar keempat negara mitra LCS itu masih dilakukan menggunakan US$. Sebagian besar pelaku industri Jabar juga memiliki perusahaan afiliasi di empat negara mitra LCS dan eksposur utang luar negeri dalam US$ yang minim.

“Hal itulah yang menjadikan Jabar terpilih sebagai provinsi pertama dalam rangkaian roadshow LCS. Mari kita dukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dengan mendukung penguatan daya saing industri Jabar melalui pemanfaatan LCS,” tuturnya.

Baca Juga: Partai Politik di KBB, Catat Ini Waktu Verifikasi Parpol oleh KPU

Untuk itu, sebagai bentuk apresiasi, penguatan engangement dan awareness pelaku usaha sebagai mitra survei dan liaison, BI Jabar melalui event tahunan WJIM 2022 kembali hadir untuk kedua kalinya. Di even kolaborasi tersebut pihaknya akan mengedepankan sisi pemanfaatan ketersediaan beberapa fasilitas dan sarana-prasarana yang disediakan pemerintah yang dapat digunakan dunia usaha dalam memperbaiki daya saing tersebut.

LCS merupakan fasilitas di mana transaksi perdagangan internasional dapat dilakukan menggunakan mata uang negara-negara yang terlibat perdagangan internasional tersebut. Fasilitas ini digagas Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan berbagai stakeholders yang tergabung dalam Gugus Tugas Nasional LCS. (dnr)


Editor : inilahkoran