Bima Arya Geram, Guru Cabul Langsung Dinonaktifkan

Bima Arya angkat suara soal oknum Guru PPPK yang baru saja diangkat dan melakukan aksi pencabulan terhadap siswa SD

Bima Arya Geram, Guru Cabul Langsung Dinonaktifkan
Wali KOta Bogor Bima Arya

INILAHKORAN, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya angkat suara terkait kasus pencabulan siswi salah satu SD negri di Kota Bogor oleh guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja dilantik Juni 2023 kemarin. Saat ini pelaku berinisial BBS (30) telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota.

"Saya baru dapat laporan kemarin. guru yang bersangkutan langsung di non aktifkan," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya saat ditanya tentang aksi pencabulan oknum guru tersebut kepada wartawan pada Rabu 12 September 2023.

Mencegah hal serupa terulang, Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan beberapa catatan. Di antaranya, proses hukum pelaku guru pencabulan agar ada efek jera. 

"Kemudian, edukasi kepada pelajar agar berani segera melaporkan apabila ada tindakan yang mengarah kepada pelecehan seksual," jelas 

"Terakhir pengawasan dan pembinaan dari Dinas harus di evaluasi, jangan kecolongan lagi," tambah Wali Kota Bogor Bima Arya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan seorang guru PPPK Kota Bogor berinisial BBS (30) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap siswa SD tempat dirinya mengajar. BBS diketahui mengajar di salah satu SD negeri di Kota Bogor dan baru saja diangkat menjadi PPPK beberapa bulan lalu tepatnya dibulan Juni 2023.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kasus dugaan cabul dengan pelaku BBS terungkap setelah satu orang tua korban melaporkan ke Satreskrim pada 11 September 2023. Mendapati laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyeledikan dengan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban lainnya termasuk alat bukti.

"Kemudian terduga pelaku memenuhi unsur tindak pidana dugaan pencabulan. Alhamdulillah dalam kurun waktu 1 x 24 jam setelah kami merasa pemeriksaan alat bukti cukup dan untuk menghindarkan dari perbuatannya berulang kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (BBS)," ungkap Kompol Rizka pada Selasa (12/9/2023).

Rizka melanjutkan, pelaku BBS merupakan guru atau wali kelas di SDN tersebut dengan status aparatur sipil negara (ASN). Petugas mengamankan pelaku saat dalam perjalanan di wilayah Kota Bogor. Dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini ada empat korban dan mereka telah dilakukan visum. 

"Peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada Desember 2022 dan terakhir Mei 2023 pada saat para korban duduk di kelas 5," tuturnya.

"Pelaku melakukan perbuatan asusila cabul dengan modus koreksi terhadap aktivitas korban. Pada saat koreksi itu dia (pelaku) dengan sengaja entah menyentuh atau perbuatan yang tidak diperbolehkan," tambah Rizka. 

Rizka menjelaskan, selain empat korban, pihak kepolisian juga menerima laporan dari empat korban lain. Namun sampai saat ini baru empat korban yang dapat dimintai keterangan petugas. 

"Ada empat korban lagi yang kami terima, namun belum dapat dilakukan pemeriksaan, karena kami perlu pendampingan UPTD PPA Kota Bogor," jelasnya.

Rizka menegaskan, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

"Karena hubungan antara pelaku dengan korban juga wali kelas dengan murid, maka pelaku dikenakan pasal pemberatan ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : Ahmad Sayuti