Bima Sidak Malam, Dua Kafe Bandel Dikenai Sanksi Denda

Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dan Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan menggelar patroli penerapan protokol kesehatan, khususnya ketaatan jam operasional bagi pengelola kafe, restoran dan tempat hiburan pada Kamis (17/6/2021) malam.

Bima Sidak Malam, Dua Kafe Bandel Dikenai Sanksi Denda
istimewa

INILAH, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dan Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan menggelar patroli penerapan protokol kesehatan, khususnya ketaatan jam operasional bagi pengelola kafe, restoran dan tempat hiburan pada Kamis (17/6/2021) malam.

Pantauan lapangan, hasil patroli gabungan tersebut mendapati dua gerai kafe yang masih membuka jam operasionalnya melewati yang telah ditentukan. Sementara, satu cafe yang didatangi diapresiasi Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro karena mengikuti imbauan Pemkot Bogor dan Satgas Covid-19 Kota Bogor. 

Diketahui, bagi pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp5-10 juta. Kafe atau tempat hiburan tersebut antara lain See Look Red di Jalan Raya Tajur dan True Colours di Jalan Bina Marga.

Baca Juga : PPDB Jalur Zonasi, Hari Pertama Beberapa Sekolah Sudah Full Kouta

"Tepat jam 21.00 WIB kami berkeliling untuk melakukan patroli memastikan ketaatan terhadap jam operasional. Pengelola cafe atau tempat hiburan yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB malam. Langsung kami lakukan tindakan, dikenakan sanksi administratif berupa denda," kata Bima. 

Dia menambahkan, meski masih ada pelanggaran, namun sebagian besar pengelola sudah mulai mematuhi aturan yang berlaku. 

"Mungkin ada efek dari imbauan saya, Pak Kapolresta, Pak Dandim tadi sore. Ini adalah pesan untuk seluruh warga Bogor agar betul-betul membatasi kegiatan terutama berkumpul, berkerumun. Kami mengimbau kepada pengelola kafe, restoran agar mematuhi jam operasional. Termasuk juga warung-warung seperti ini yang kami mendapatkan laporan kalau malam tempat angkringan ini penuh. Kita akan berpatroli terus," tambahnya.

Baca Juga : Penambahan 204 Kasus Positif, Jadi Angka Tertinggi Kota Bogor

Bima menegaskan, pengetatan ini terpaksa harus diambil Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor karena terjadi tren peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bogor, bahkan di Indonesia. Lonjakan kasus kemarin mencapai 204 masih didalami tracing-nya, sebagian besar itu laporan dari wilayah. Jadi memang indikasi kenaikan secara cepat itu ada. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani