Bapenda Beri Peringatan Kepada Kafe Penunggak Pajak di Kota Bandung

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung memberikan peringatan tegas terhadap kafe di kawasan Lodaya yang hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya membayar pajak. 

Bapenda Beri Peringatan Kepada Kafe Penunggak Pajak di Kota Bandung
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung memberikan peringatan tegas terhadap kafe di kawasan Lodaya yang hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya membayar pajak. /Yogo Triastopo

INILAHKORAN, Bandung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung memberikan peringatan tegas terhadap Kafe di kawasan Lodaya yang hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya membayar Pajak

Kafe tersebut diketahui menyantumkan Pajak dalam struk (bon) tetapi belum terdaftar sebagai wajib Pajak. Padahal Kafe ini telah beroperasi selama dua tahun.

Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengaku, sudah memberikan tiga kali surat peringatan. Namun  pengelola Kafe tidak memberikan tanggapan.

"Pajak merupakan kewajiban bagi semua pengusaha di Kota Bandung, khususnya yang bergerak di bidang restoran, Kafe, dan hotel. Ini penting untuk mendukung pembangunan kota," kata Iskandar Zulkarnain, Senin 7 Oktober 2024.

Menurut ia, pembayaran Pajak kini semakin mudah dengan adanya aplikasi online E-Satria. Aplikasi ini memudahkan pengusaha mendaftar tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda. Namun, pengelola Kafe tersebut tidak memberikan respons meskipun sudah diberikan berbagai kemudahan.

"Tindakan pemasangan spanduk ini kami lakukan sebagai langkah tegas agar masyarakat mengetahui bahwa pemilik usaha tersebut tidak taat Pajak. Pajak ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendukung pembangunan Kota Bandung, yang sangat bergantung pada pendapatan dari sektor usaha," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penindakan Bapenda, Anthony Daulay menambahkan, pihaknya telah memberikan kesempatan persuasif kepada pemilik usaha. 

"Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan dan peringatan, tetapi tidak ada tanggapan. Tindakan ini dilakukan untuk menciptakan iklim keadilan bagi semua pengusaha yang sudah taat Pajak," kata Anthony Daulay.

Dalam kegiatan tersebut, hadir perwakilan dari Kodim serta Kejaksaan juga turut hadir untuk mendampingi dan memastikan tindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan. Deengan adanya peringatan ini, pengusaha lainnya diharapkan dapat lebih patuh terhadap kewajiban mereka sebagai wajib Pajak.

Bapenda juga mengimbau seluruh pengusaha di kota ini, khususnya yang belum terdaftar sebagai wajib Pajak, untuk segera memenuhi kewajibannya agar dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Bandung. ***


Editor : JakaPermana