Penyanyi dan Pemusik di Kafe Tak Perlu Bayar Royalti, Ini Penjelasan LMKN
LKMN menjelaskan terkait penyanyi kafe yang menyanyikan lagu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - penyanyi dan musisi yang tampil di kafe atau restoran tidak dikenakan kewajiban membayar royalti atas lagu yang mereka bawakan.
Hal ini ditegaskan oleh Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah, dalam keterangannya pada Selasa 5 Agustus 2025.
Menurut Ikke, beban pembayaran royalti sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik usaha sebagai pihak yang menggunakan karya cipta secara komersial.
“Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan kewajiban membayar royalti. Kewajiban tersebut berlaku bagi pemilik usaha, seperti kafe dan restoran, sebagai pengguna lagu sesuai dengan Pasal 87 ayat 2, 3, dan 4 dalam Undang-Undang Hak Cipta,” jelas Ikke.
Ia menambahkan, kewajiban pengusaha untuk membayar royalti performing rights (hak pertunjukan) telah diatur secara jelas dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Performing rights merujuk pada hak untuk memutar atau menampilkan lagu di ruang publik, termasuk di tempat-tempat seperti restoran, kafe, dan hotel. Lisensi untuk pemutaran lagu ini diberikan oleh LMKN setelah pemilik usaha menyelesaikan kewajiban pembayaran royalti.
“Penarikan royalti performing rights sudah berjalan hampir satu dekade terakhir,” kata Ikke.
Ia menyebutkan bahwa proses pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi royalti dari kafe dan restoran memang telah dilakukan, meski belum sepenuhnya maksimal jika dibandingkan dengan potensi yang ada.
Ikke menekankan bahwa royalti tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap para pemegang hak cipta lagu yang karyanya diperdengarkan di ruang publik.
“Tak bisa dipungkiri, musik dan lagu menjadi nilai tambah bagi suasana di hotel, restoran, dan kafe,” ujarnya.
Adapun besaran tarif royalti hak pertunjukan telah ditentukan berdasarkan kajian mendalam yang memperhitungkan regulasi lokal, standar internasional, serta kondisi sosial dan demografis di Indonesia.
Editor : Firda Rachmawati

