Mayoritas Bangunan Usaha di Area Stadion Pakansari Ilegal

Adang Suptandar Auditor Inspektorat Kabupaten Bogor menyoroti banyaknya bangunan usaha tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di area Stadion Pakansari.

Mayoritas Bangunan Usaha di Area Stadion Pakansari Ilegal
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Cibinong - Adang Suptandar Auditor Inspektorat Kabupaten Bogor menyoroti banyaknya bangunan usaha tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di area Stadion Pakansari.

Bahkan, dia memprediksi dari puluhan bangunan usaha yang beroperasi itu 80-90 persen di antaranya tidak hanya tak ber-IMB tetapi juga izin usaha dan lainnya.

"Saya memprediksi atau menduga 80-90 persen bangunan usaha di area Stadion Pakansari tidak ber-IMB, izin usaha atau lainnya. Saya sudah menyarankan agar Satpol PP menindak lanjuti hal ini," ucap Adang kepada wartawan, Jumat (28/2/2020).

Mantan Sekda Kabupaten Bogor ini menambahkan, pasukan penegak peraturan daerah (Perda) harus tetap tegas dalam menegakkan aturan, walaupun begitu Pemkab Bogor tetap ramah investasi.

"Pemkab Bogor tetap ramah investasi tetapi pengusaha juga harus sesuai prosedur dalam mengurus perijinan bangunan ataupun usahanya, Satpol PP harus tegas dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan juga harus mengontrol agar jangan sampai ada bangunan berdiri tanpa memiliki IMB terlebih dahulu," tambahnya.

Adang juga berharap pihak Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Cibinong memberikan sanksi yang tegas dan berat kepada para pemilik bangunan usaha yang tak ber-IMB karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

"Kalau usaha seperti Taman Wisata Matahari atau Burger King hanya didenda Rp15 juta dan Rp10 juta itu terlalu ringan, bagusnya hakim bisa maksimal dalam menerapkan sanksi denda agar Pemkab Bogor lebih punya wibawa," harap Adang.

Terpisah, Joko Widodo Kasi Penyelidikan dan Penyidikan bidang penegakan perda Satpol PP Kabupaten Bogor menuturkan bahwa jajarannya  sudah mensidangkan  beberapa bangunan tak ber-IMB.

"Sudah 11 bangunan tak ber-IMB yang sudah disidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan memberlakuka  sanksi denda mulai dari Rp3-15 juta, sementara untuk bangunan tak ber-IMB lainnya sesuai prosedur kami masih menunggu rekomendasi dari DPKPP," tutur Jokowi sapaan akrabnya.

Alumni Universitas Widyagama Malang ini melanjutkan bahwa dalam upaya penegakan aturan maka berlaku sama bagi semua masyarakat baik itu usaha yang berskala besar maupun Pedagang Kaki Lima (PKL). 

"Aturan tetap harus kita Tegakkan, tidak melihat kecil atau besar usahanya, prinsipnya agar semua masyarakat yang berinvestasi di Kabupaten Bogor  wajib mentaati peraturan," lanjutnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani