Hukum Bayar DP Barang yang Belum Dimiliki Penjual

DIANTARA bentuk transaksi yang terlarang adalah jual beli utang dengan utang. Dasar larangan ini adalah konsensus (ijma) ulama bahwa transaksi al-Kali bil Kali jual beli utang dengan utang hukumnnya terlarang.

Hukum Bayar DP Barang yang Belum Dimiliki Penjual
ilustrasi

DIANTARA bentuk transaksi yang terlarang adalah jual beli utang dengan utang. Dasar larangan ini adalah konsensus (ijma) ulama bahwa transaksi al-Kali bil Kali jual beli utang dengan utang hukumnnya terlarang.

Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan, "Kaum muslimin dilarang untuk jual beli utang dengan utang." (al-Umm, 4/30)

Pernyataan kesepakatan ulama: Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma ulama dari Ibnul Mundzir, "Ibnul Mundzir mengatakan, Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, "Ulama sepakat dalam masalah ini." (al-Mughni, 4/186). Ijma inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang.

Pengertian Jual Beli Utang dengan Utang

Kata alKali secara bahasa artinya sesuatu yang tertunda (nasiah). Dari kata kala-a ~ yakla-u yang artinya tertunda. (an-Nihayah, Ibnul Atsir, 4/194). Dalam kitab al-Muwatha, terdapat penjelasan tentang jual beli al-Kali bil Kali.

"Jual beli al-Kali bil Kali adalah seseorang (si A) menjual barang miliknya yang masih terutang kepada pembeli (si B) dengan pembayaran yang masih terutang di tempat orang lain (si C)." (Muwatha Malik, 2/659)

Diantara menjual barang yang belum dimiliki dengan pembayaran yang tidak tunai. Karena yang terjadi adalah tukar menukar barang yang belum ada, dengan uang yang juga belum ada. Definisi ini dinyatakan an-Nawawi dalam al-Majmu, "Tidak boleh menjual utang dengan utang. Bentuknya ada pembeli mengatakan, "Tolong jual sehelai kain untukku tertunda dengan kriteria tertentu, dan tolong serahkan bulan sekian, dengan harga 1 dinar dibayar kredit sampai tanggal sekian."

Halaman :


Editor : JakaPermana