Begini Pengakuan Pengendara yang Ganti Nomor Plat Polisi Motor Agar Bisa Tembus ke Puncak

Dua pengendara motor diamankan aparat Polres Bogor karena menukar nomor plat polisi sepeda motornya. Begini pengakuannya.

Begini Pengakuan Pengendara yang Ganti Nomor Plat Polisi Motor Agar Bisa Tembus ke Puncak
Sepeda motor diamankan polisi di Puncak, Bogor

INILAHKORAN, Cisarua – Dua pengendara motor diamankan aparat Polres Bogor karena menukar nomor plat polisi sepeda motornya. Begini pengakuannya.

Indra (20 tahun) adalah salah satu pengendara yang diamankan itu. Penunggang motor Yamaha Nmax B 4560 SKX yang merupakan Warga Jakarta Selatan mengaku hanya bermaksud ingin menolong. Setelah kena tilang Sat Lantas Polres Bogor, ia pun mengakui kesalahannya dan menyesal.

“Saya nggak tahu kalau meminjamkan plat nomor polisi ke pihak lain itu melanggar aturan lalu lintas. Setelah ditilang baru tahu adanya aturan tersebut. Saya menyesal karena akhirnya kena tilang dan gagal refreshing di Kawasan Puncak,” tukas Indra.

Baca Juga: Nekat Ganti Nomor Plat Polisi, Dua Pemuda Ini Diamankan Operasi Ganjil Genap di Megamendung

Indra dan seorang pengendara lain terjaring anggota kepolisian Polres Bogor saat Operasi Gage di Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Sabtu, 4 September 2021. Bukannya berwisata, perjalanan wisatawan yang merupakan remaja tersebut berakhir di Pos Polisi Gadog, Kecamatan Megamendung.

“Saat Operasi Gage di Desa Gunung Geulis, Sukaraja, aggota kami menemukan kasus pemakaian nomor polisi bukan pada tempatnya,” kata KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ketut kepada wartawan.

Pelanggaran itu, katanya, ketika satu plat nomor polisi motor Yamaha Nmax B 4560 SKX dipinjamkan ke motor Honda Beat yang plat nomor aslinya B 4923 TPN. “Kedua pengendara motor tersebut langsung dibawa ke Pos Polisi Gadog, Megamendung,” ucap Ketut.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Bentuk Tim Monitoring ke Lokasi Wisata

Ketut menambahkan sejauh ini, dua pengendara motor yang tidak saling mengenal tersebut mengaku tidak ada modus percaloan atau karena uang, alasannya hanya ingin menolong sesama pengendara motor.

"Karena kedua pengendara tersebut sama-sama salah melanggar aturan lalu lintas, maka mereka kami tilang dan terancam pasal 280 kitab undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 bulan penjara atau maksimal denda Rp 500 ribu," tambahnya.

Ketut menuturkan kasus pinjam plat nomor polisi antar sesama wisatawan ini merupakam kasus baru, kepada masyarakat atau wisatawan lainnya, ia meminta jangan meniru modus tersebut.

“Jangan sekali-kali memakai plat nomor polisi palsu, karena saat ini pihak kepolisian punya aplikasi hingga dalam waktu sejenak bisa mengetaui apakah plat nomor polisi yang digunakan pengendara kendaraan merupakan asli atau palsu," tutur Ketut. (reza zurifwan)


Editor : inilahkoran