Juragan Gorila Beromset Miliaran Rupiah Kerja di Kafe Sebagai Samaran?

Polisi Bogor meringkus MF, pria asal Bandung, atas dugaan keterlibatannya sebagai gandar gorila. Menyamar sebagai karyawan kedai kopi?

Juragan Gorila Beromset Miliaran Rupiah Kerja di Kafe Sebagai Samaran?
Tersangka pengedar gorila ditangkap Polres Bogor.

 

INILAHKORAN , Cibinong – Polisi Bogor meringkus MF, pria asal Bandung, atas dugaan keterlibatannya sebagai bandar gorila. Sehari-hari, dia karyawan kedai kopi. Kamuflase saja?

Begitulah dugaan Kapolres Bogor, AKBP Harun. Dia menyebutkan sehari-hari, para pelaku ini memiliki penghasilan ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Dia menduga pekerjaan di kedai kopi itu hanya sebagai samaran saja. “Menyamar atau memudahkan usahanya sebagai karyawan kedai kopi di Kota Bandung,” ujar Harun di Cibinong, Jumat.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Chandra Eka Mulyana menerangkan berdasarkan keterangan tersangka MF, pria yang berusia 22 tahun tersebut mengaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun dengan bantuan satu orang kaki tangannya.

Baca Juga: Omset Miliaran Rupiah, Begini Cara Pria Bandung Edarkan Barang Haram China di Bogor

“Tersangka MF kami tangkap bersama satu orang kaki tangan atau anak buahnya. Dari tangannya kami mengamankan 15 kg bahan baku atau biang ganja sintetis. Kalau dijadikan ganja sintetis, itu nilainya Rp15 miliar,” terang Chandra.

MF, tersangka utama peredaran bahan baku ganja sintetis atau gorila asal Kota Bandung, punya cara tersendiri dalam menjual barang haram yang ia datangkan dari Negara Cina.

Ia tidak hanya menggunakan beberapa akun instagram untuk mengelabui petugas kepolisian, juga kerap memalsukan data pengiriman bahan baku atau biang ganja sintetis dengan mengaku bahwa barang ia kirim ke pengguna narkotika ialah baju.

Baca Juga: Polres Bogor Ungkap Peredaran Ganja Sintetis Asal Cina, 7 Orang Tersangka Bandar-bandar Besar

“Untuk mengelabui kami, ia menggunakan beberapa akun instagram, memalsukan data pengiriman bahan baku atau biang ganja sintetis dengan mengaku bahwa barang ia kirim ke pengguna narkotika ialah baju,” kata Kapolres Harun.

Dia menambahkan MF adalah satu dari total tujuh tersangka bandar besar yang diringkus pihaknya. Mereka terancam penjara maksimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Ancaman lainnya denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar berdasarkan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Chandra. (reza zurifwan)


Editor : inilahkoran