Rocky Gerung vs Sentul City, Kuasa Hukum Warga Desa Bojong Koneng Datangi Kantor BPN Kabupaten Bogor

PT Sentul City Tbk tidak mengindahkan permintaan Pemkab Bogor dan BPN untuk melakukan musyawarah mufakat ketimbang somasi atau penggusuran.

Rocky Gerung vs Sentul City, Kuasa Hukum Warga Desa Bojong Koneng Datangi Kantor BPN Kabupaten Bogor

INILAHKORAN, Babakan Madang - Permintaan Pemkab Bogor dan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor ke PT Sentul City Tbk agar melakukan musyawarah dan mufakat ketimbang somasi atau meratakan lahan dan bangunan di Desa Bojong Koneng diduga tidak diindahkan.

"Kedatangan kami hari ini untuk melaporkan ke Kantor ATR/BPN di Cibinong bahwa hari ini PT Sentul City Tbk sedang menyiapkan alat berat atau budosernya untuk melakukan penggusuran, padahal Pemkab Bogor dan Kantor ATR/BPN sudah meminta mereka mengedepankan musyawarah dan mufakat," kata Firdo dari Lokataru Law and Human Right Office selaku kuasa hukum Rocky Gerung dan warga Desa Bojong Koneng kepada wartawan, Kamis 30 September 2021.

Baca Juga: Rocky Gerung vs Sentul City, Ini Alasan Banyak Kasus Sengketa Lahan di Kabupaten Bogor

Dia meminta, PT Sentul City tidak serta merta melakukan penggusuran karena kasus sengketa lahan ini masih berproses audiensi. Kini masih dalam pembahasan Kantor ATR/BPN dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

"Kami minta stop dulu penggusuran, karena akan ada audiensi yang dimediasi Kantor ATR/BPN dengan DPKPP Kabupaten Bogor, terlebih penggusuran harusnya dilakukan pemerintah," pintanya.

Baca Juga: Rocky Gerung vs Sentul City, Amien Rais: Mereka Itu Para Bandit Ekonomi

Markus yang juga kuasa hukum lainnya menuturkan, pada hari ini kedatangan pihaknya ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk memgetahui proses kepemilikan surat hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki PT Sentul City Tbk.

"Kenapa kami mempertanyakan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk mengetahui proses kepemilikan surat HGB milik PT Sentul City Tbk karena klien kami yang merupakan warga setempat yang tinggal sejak 1930 dan 1960an, kok bisa tiba-tiba lahannya dimiliki PT Sentul City," tutur Markus.

Baca Juga: Rocky Gerung vs Sentul City, Fadli Zon Balas Cuitan Netizen: Ada Ribuan Warga Bernasib sama!

Ia menambahkan, jika musyawarah mufakat atau audiensi gagal dilakukan maka langkah selanjutnya adalah menuntut PT Sentul City Tbk ke meja pengadilan.

"Meja pengadilan adalah langkah atau upaya terakhir kami, jikalau langkah audiendisi gagal menghasilkan mufakat. Selain audiensi, kami juga melakukan dugaan mal administrasi proses surat HGB yang diklaim PT Sentul City Tbk ke Ombudsman RI dan Ombudsman Jakarta Raya," tambahnya. (reza zurifwan)


Editor : inilahkoran