INILAH, Bogor - Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahasan status Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi (PDJT) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), memasuki tahap akhir, terbaru Pansus DPRD rencananya bakal menyerahkan berkas raperda tersebut ke Badan Musyawarah (Bamus).
"Dari hasil laporan pansus sudah menyelesaikan pembahasan termasuk penyelarasan dari hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat. Bahkan mereka (pansus) sudah berkirim surat kepada Ketua DPRD agar dijadwalkan di Bamus," ungkap Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto pada Selasa (12/10/2021) sore.
Atang melanjutkan, pertemuan dengan Bamus DPRD Kota Bogor tersebut sekaligus melaporkan hasil penyusunan, dan pembahasan raperda tentang perubahasan status PDJT dari BUMD menjadi Perumda.
"Kalau Bamus terima, berarti tinggal di menunggu Sidang Paripurna untuk disahkan pada tahap selanjutnya," terangnya.
Atang mengakui, jika proses pembahasan raperda tersebut cukup alot karena sejak pansus dibentuk November 2020, peraturan tersebut belum juga diserahkan ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk kemudian diparipurnakan.
"Saya berpatokan pada surat resmi, saya baru menerima (surat) dari ketua pansus Kamis (30/9/2021), dan menyatakan pembahasan di Pansus sudah selesai," terang Atang.
Atang membeberkan, berdasarkan hasil penyempurnaan, dan penyelarasan hasil evaluasi gubernur (Jabar) maka sesuai tahapan, mereka meminta agar dijadwalkan laporan pansus terhadap Bamus.
"Kalau dari hasil surat itu seharusnya sudah selesai, tinggal di Bamus apakah yang dibahas di pansus. Sudah memenuhi unsur atau hal-hal yang harus dimasukan atau tidak. Kalau (rapat) di bamus harus ada rekomendasi, misal apakah perlu ada legal opinion, kemudian legal konsultansi dan segala macamnya. Ya kita tunggu hasil Bamus," tambahnya.
Atang juga mengatakan, PDJT kedepan harus lebih baik lagi. Menurutnya, DPRD ingin memastikan agar permasalahan ruang lingkup usaha tak terjadi lagi di tubuh PDJT. Termasuk perbaikan manajerial perusahaan dan pelaporan penggunaan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang selama ini sudah dikucurkan.
Sementara itu, Ketua Pansus PDJT Sendhy Pratama mengatakan, pembahasan raperda PDJT saat ini sudah selesai. Rencananya rapat Bamus diserahkan pada Kamis (14/10/2021).
"Sudah dapat nomer juga dari gubernur. Sudah difasiltasi gubernur dan sudah clear. Alasan molornya pembahasan raperda tersebut, meski hanya mengubah status perusahaan menjadi Perumda namun dirinya menginginkan semua proses tahapannya ditempuh. Kenapa lama, karena kami bilang walaupun judulnya amanat undang-undang. Hanya merubah nama. Tapi kan kita mesti clear dulu dari laporan keuangannya, dokumen, dan lain-lainnya," bebernya.
"Kami tidak akan masuk ke ranah bagaimana auditnya, itu kami keluar dari tupoksi. Mau ada hutangnya, ada asetnya, tidak ngaruh. Kami ya nama, cuma mengawal yang namanya, nama lama ke nama baru ini," jelas politisi Hanura ini.
Sendhy menegaskan, perubahan nama perusahaan PDJT bukan membentuk perusahaan baru melainkan hanya merubah statusnya.
"Ada kesan dengan kelalaian yang lalu itu, bisa berdampak pada status perusahaan. Ini asumsi ya. Ada dugaan korupsi ga misalnya. Kenapa harus di paripurnakan? Karena usia raperda ini udah hampir setahun Berapa pekan lagi. Dan baru kemarin ketemu dengan dirut baru," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)