Kota Bogor Masuk PPKM Level 1, Resepsi Nikah, Sekolah Hingga Ruang Publik Dapat Kelonggaran

Kota Bogor resmi menerapkan PPKM Level 1 menurut Inmendagri dan memberikan sejumlah kelonggaran mulai dari PTMT dan pembukaan ruang publik

Kota Bogor Masuk PPKM Level 1, Resepsi Nikah, Sekolah Hingga Ruang Publik Dapat Kelonggaran
Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan sejumlah kelonggaran di PPKM Level 1 sesuai Inmendagri.

INILAHORAN,Bogor,- Kota Bogor resmi menerapkan PPKM Level 1. Hal itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin, 1 November 2021.

Penurunan status PPKM itupun langsung disambut dengan pemberian sejumlah kelonggaran di Kota Bogor.

Selain mulai menerapkan sekolah tatap muka terbatas (PTMT) sebesar 50 persen, kerja di kantor (work from office) diterapkan 75 persen hingga kapasitas 100 persen untuk mal hingga pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta, Hari Ini Selasa 2 November 2021: Gali Informasi Kepada Andin, Irvan Akan Celakai Elsa?

Kelonggaran lainnya fasilitas publik dibuka dengan kapasitas 75 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri 75 persen kapasitas penonton, rumah ibadah dapat digunakan dengan 75 persen kapasitas ruangan.

Lalu, transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan resepsi pernikahan dapat digelar dengan kapasitas 75 persen.

"Secara bertahap aktivitas publik telah kembali normal. Tetap disiplin protokol kesehatan dan jaga kesehatan selalu,” ungkap Wali Kota Bogor, Bima Arya di Plaza Balai Kota Bogor pada Selasa, 2 November 2021

Baca Juga: Astagfirullah... RS Mitra Plumbon Diduga Tahan Jenazah Selama 2,5 Jam, Kok Bisa?

Bima Arya menambahkan, menurunnya status PPKM Kota Bogor turun ke Level 1 bisa terjadi karena wilayah Kota Hujan dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).

"Seperti angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu dan jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk serta kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk," tuturnya.

Selain itu, masih kata Bima, cakupan vaksinasi dosis pertama di Kota Bogor per 2 November telah mencapai 86,87 persen. Akan tetapi orang nomor satu di kota hujan ini, mengajak semua pihak agar tidak lalai dan abai walaupun status PPKM Kota Bogor turun ke Level 1.

Baca Juga: Gabungan Serikat Buruh Tuntut Bupati Bandung Rekomendasikan Kenaikan 10 Persen UMK 2022

"Intinya, kita jangan lalai dan abai. Kita jaga agar semua selalu sehat dan aman," tegas politisi PAN ini.

Untuk diketahui, Kota Bogor berada di PPKM level 1 bersama DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Tangerang, serta Kabupaten Bekasi. Sementara Kabupaten Bogor masih berada di level 3.

Selain Kota Bogor, PPKM Level di Jawa Barat juga disandang beberapa daerah lain seperti Kabupaten Bekasi, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Wow! Masterplan Geopark Rajamandala Bakal Segera Disusun, Ini Empat Lokasinya

Sebelas wilayah di Jawa Barat lainnya berada di level 2 yakni, Kota Sukabumi, Cirebon, Bekasi, Bandung, Depok, Cimahi, juga Kabupaten Karawang, Ciamis, Bandung Barat, Sumedang, dan Kabupaten Subang.

Sedangkan, wilayah Jawa Barat yang masih berada di level 3 yakni Kabupaten Bogor, Tasikmalaya, Sukabumi, Kuningan, Purwakarta, Indramayu, Cirebon, Cianjur, Garut dan Kabupaten Bandung.***(Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran