Ade Yasin Tuding Jakarta Tidak Berperan Menjaga Puncak sebagai Daerah Resapan Air

Bupati Bogor Ade Yasin mengeluhkan kurangnya kolaborasi dari Pemprov DKI Jakarta dalam pengawasan Kawasan Puncak sebagai daerah resapan air.

Ade Yasin Tuding Jakarta Tidak Berperan Menjaga Puncak sebagai Daerah Resapan Air

INILAHKORAN, Bogor - Bupati Bogor Ade Yasin mengeluhkan kurangnya kolaborasi dari Pemprov DKI Jakarta dalam pengawasan Kawasan Puncak sebagai daerah resapan air.

Padahal, menurutnya kalau DKI Jakarta mengalami bencana alam banjir selalu Bogor yang disalahkan.

Untungnya, di tengah minimnya kolaborasi Pemprov DKI Jakarta, ada peran pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang membangun Bendungan Sukamahi dan Bendungan Ciawi Cipayung.

"Upaya pemerintah pusat ada dalam mencegah DKI Jakarta terkena bencana alam banjir yaitu dengan membangun dua buah bendungan di Kawasan Puncak, tetapi kalau Pemprov DKI Jakarta, itu kurang kolaborasi. Kami menyayangkan, padahal warga Kabupaten Bogor sudah 'mengorrbankan' lahan dan rumahnya untuk digantikan menjadi bendungan," kata Ade Yasin dalam talk show koraborasi dalam pengawasan kawasan Puncak dalam peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang, Jumat 5 November 2021.

Baca Juga: Kawasan Puncak Diguyur Hujan, Arus Kendaraan Wisatawan Tetap Ramai Lancar

Dia menambahkan, pada 2021 ini rencananya Pemkab Bogor mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp19 miliar dari Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah bencana alam banjir di DKI Jakarta, dengan mengeruk sampah di Sungai Ciliwung maupun Kali Baru.

Ade Yasin menuturkan, secara tata ruang dirinya mengeluhkan adanya pemanfaatan lahan hak guna usaha (HGU) yang tidak sesuai peruntukannya, dimana di lokasi dibangun vila, hotel, restoran dan lainnya.

"Satpol PP Kabupaten Bogor waktu Tahun 2015 lalu pernah menertibkan vila dan bangunan liar lainnya, namun malah Kepala Satpol PP di periksa oleh aparat hukum. Selain itu alih fungsi lahan HGU juga melibatkan orang-orang besar, berpangkat atau saya menyebutnya kaum bangsawan hingga menjadi kendala," tutur Ade Yasin.

Baca Juga: Kredit Fiktif BRI, Kejari Kabupaten Bogor Kembali Tangkap 2 Orang Tersangka

Dalam kesempatan ini, dia juga mengusulkan lahan HGU yang tidak diperpanjang, bisa dimanfaatkan DKI Jakarta menjadi ruang terbuka hijau (RTH) hingga fungsinya kembali menjadi wilayah serapan air.

"Lahan HGU yang tidak diperpanjang, bisa dimanfaatkan DKI Jakarta dengan menjadikannya sebagai RTH, lalu pengelokaan RTH dan retribusi sewa RTHnya diserahkan kepada Pemkab Bogor," sambungnya.***(reza zurifwan)


Editor : inilahkoran